SERANG – Oknum petugas keamanan Samsat Pandeglang, berinisial FR, diketahui nyambi menjadi pengedar sabu. Hal tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk tersangka saat kedapatan memiliki dua paket barang haram tersebut.
Kepala Biro Operasional Direktorat Narkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi terlarang tersebut.
Bersama FR, petugas juga mengamankan rekannya YM di saat akan mengambil sabu di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang atau di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada hari Minggu 10 September 2017 kemarin.
“Kedua pelaku ini ditangkap saat akan melakukan pengambilan barang, setelah diminta menunjukan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisi dua paket sabu dengan berat total 0,78 gram yang disembunyikan di tiang listrik,” ujarnya, Selasa (12/9).
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku ini selain menggunakan sabu juga diketahui sebagai pengedar yang sudah beroperasi sejak tahun 2009. “Kita masih melakukan pengejaran untuk penyuplai barang (sabu) ini, identitas kita sudah kantongi. Insialnya O,” ujarnya.
Akibat perbuatannya keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









