SERANG – Keterlibatan Walikota Cilegon di pejabat di pemerintah Kota Cilegon dalam kasus korupsi agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Leo Agustino mengungkapkan, sbagai lembaga kredibel dan berwibawa, KPK tidak akan sembarang menangkap orang. Lembaga anti rasuah tersebut pasti memiliki bukti awal untuk menetapkan orang sebagai terperiksa atau tersangka. Demikian pula untuk kasus OTT di Cilegon kemarin malam.
“Saya tidak habis pikir atas penangkapan, yang kemudian menetapkan beberapa orang yg ditangkap menjadi tersangka, sebab KPK hadir di Provinsi Banten untuk mengawasi secara langsung aktivitas para pelayan publik terutama dari segi penggunaan anggaran,” ujar Leo kepada Radar Banten Online, Sabtu (23/9).
“Anda bisa bayangkan KPK yang dekat saja mereka tidak takut, apalagi kalau KPK tidak ada kantor perwakilan di Banten. Mungkin jauh lebih parah dari saat ini,” tambah Leo menegaskan ketidak habis pikirannya atas kasus tersebut.
Menurutnya, ada tiga faktor yang menyebabkan para tersangka melakukan hal tersebut. Pertama, faktor keserakahan yang memang tidak pernah ada habisnya. Dapat satu ingin dua, dapat dua ingin tiga, dan seterusnya. Tidak ada puasnya.
Kedua, faktor aturan yang masih bisa dimanipulasi dan direkayasa sehingga pejabat yang paham dengan aturan dapat melakukan penyelundupan hukum. Mereka dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk memperkaya diri.
“Dan faktor Ketiga, kesempatan, yang disebabkan oleh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh orang yang melakukan korupsi,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)