CILEGON – Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menjelaskan mengenai tidak dilakukannya tindakan mengenai keberadaan sarang maksiat di Kecamatan Pulomerak.
Kata dia penindakan belum dapat dilakukan tanpa adanya pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat. “Kita sebenarnya bekerja mengikuti sesuai prosedur yang ada, dalam hal ini kita pasti akan menindak apabila terjadi laporan. Tetapi kasus yang di Merak itu tidak ada laporan yang datang ke kita, tetapi masyarakat langsung saja lapor ke media, jadi yah seperti ini terkesan kalau kita tidak bekerja dengan baik,” ujar dia melalui siaran pers yang dibagikan oleh Bidanv Kemitraan Media Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (10/10).
Lebih lanjut, Juhadi mengatakan dalam setiap tindakan itu perlu dilakukan koordinasi ke setiap instansi yang terkait. “Untuk dilakukan tindakan itu kita perlu adanya koordinasi dengan dinas terkait, misalnya ke dinas sosial, karena nantinya harus ada pembinaan setelah dilakukan tindakan, karena tidak mungkin kita melakukan tindakan tapi tidak ada solusi kemana mereka harus pergi, karena percuma nantinya juga mereka akan balik ke tempat situ lagi, jadi perlu adanya terapi berlanjut untuk permasalahan ini,” terangnya.
Mengenai terapi tersebut, Juhadi sudah melakukan rapat dengan staffnya untuk tindakan apa yang harus dilakukan terkait sarang maksiat ini. “Nantinya kita akan melakukan terapi langsung ke lapangan, untuk teknisnya kita akan menerjunkan tim setiap harinya ke lokasi dan akan memberikan terapi kepada mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Juhadi juga berkomitmen akan terus menegakkan perda di Kota Cilegon. “Perda ini kan mahal yah proses pembuatannya, jadi ga begitu saja jadi, jadi saya akan berkomitmen untuk menegakkan perda yang sudah ada sesuai dengan sumpah saya untuk mengabdi demi kepentingan Masyarakat Kota Cilegon,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)