SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendesak agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi ditindak tegas. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tak segan membongkar bangunan THM yang tak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkab Serang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Riki Suhendra mendesak agar ada tindakan tegas terhadap THM yang beroperasi di Kabupaten Serang. Pasalnya, operasional TMH di Kabupaten Serang telah melanggar peraturan daerah (Perda).
“Secara Perda telah menyalahi, Kabupaten Serang ini secara aturan kita tidak memberikan izin untuk hiburan malam. Tapi faktanya memang di lapangan masih banyak THM yang beroperasi. Kita ingin agar ini ditindak tegas,” katanya, Minggu 8 Desember 2024.
Ia menduga, pada pelaksanaan razia yang dilaksanakan pada Sabtu lalu, kemungkinan informasinya telah bocor. Pasalnya, ada banyak tempat-tempat yang terindikasi THM ternyata tutup saat dilakukan razia. Untuk itu, pihaknya ingin agar pelaksanaan razia kembali dilaksanakan.
“Kita sinyalir bocor, karena ada banyak yang tutup. Kita minta agar pelaksanaan razia bisa dilaksanakan secara rutin, agar nanti THM yang ada di Lingkar dan Anyar tidak lagi beroperasi,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Satpol PP Kabupaten melakukan razia rutin setiap minggu. Apabila nanti kedapatan ada THM yang masih beroperasi, pihaknya mendesak agar dilakukan penyegelan atau bahkan tindakan tegas lainnya dengan membongkar.
“Selagi masih membandel, kita tutup, kita police line. Bila masih membandel ya kita dibongkar ga ada urusan. Karena secara aturan hukum perdanya sudah jelas melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memerangi THM di Kabupaten Serang, perlu adanya sikap tegas dari pemerintah daerah agar para pelaku usaha hiburan malam berfikir dua kali apabila ingin beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. “Harus ada tindakan tegas, karena memang para pelaku usahanya yang membandel, susah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak