CILEGON – Pemerintah Kabupaten Lebak dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya diminta oleh KPK untuk mempercepat transparansi perizinan dan penerapan sistem online.
Mendengar saran KPK tersebut, Iti sepertinya ragu percepatan melalui online dapat segera terlaksana. Kata dia, permasalahannya ada pada jangkauan sinyal telepon selular yang belum menyeluruh memasuki wilayah di Lebak. Sehingga program tersebut apabila dijalankan belum menyeluruh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Percepatan penerapan Siskeudes kami juga ingin sekali mengikuti pemerintah Wonosobo. Tapi di Lebak ini tidak semua daerah ada sinyal. Jangankan ke desa-desa, di pemerintah Kabupaten Lebak saja sinyalnya lep-lepan pak,” ujar Iti dengan gaya bicaranya yang cepat, Rabu (18/10).
Di gelaran rapat koordinasi antara pimpinan daerah di Banten dengan KPK yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cilegon ini, Iti juga menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana saran dari KPK agar itu dapat ia laksanakan.
“Ini juga perlu solusi dan kita juga telah menyampaikan ke Kementerian Kominfo terkait dengan blank spot sinyal. Mungkin teman media tahu, karena mereka juga kalau mengirim berita harus ke kota,” katanya.
Sebelumnya Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha telah menyampaikan hasil evaluasinya. Berikut lima point saran yang diberikan KPK kepada Pemkab Lebak.
1. Perlu percepatan sertifikasi BMD, terutama tanah dan pendataan aset desa.
2. Percepatan penerapan Siskeudes.
3. Input SSH dan ASV ke dalam Simral dan pembuatan User I’d anggota DPRD.
4. Mempercepatan transaparansi perizinan dan penerapan sistem online.
5. Peningkatan kapasitas dan intergritas Pokja ULP, penerapan kode etik dan SOP Pokja ULP.
“Punten bu Iti, transparansi perizinan dan penerapan sistem online nanti mudah-mudahan ada aplikasinya ya bu,” ujar Asep. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









