slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil

Redaksi by Redaksi
24-10-2017 10:02:49
in Berita Utama, Featured, Hukum
Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Pada Juli lalu, pengadilan di Jepang mengabulkan permohonan ganti rugi seorang siswa korban bullying di sekolah senilai 148,7 juta Yen atau seitar Rp 17 miliar. Kini, fasilitas ganti rugi semacam itu juga akan diterapkan di Indonesia. Namun, hanya untuk anak-anak yang menjadi korban kejahatan tertentu.

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Berdasarkan PP tersebut, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Baca Juga :

Diduga Anak Mendapat Kekerasan, Pengacara Laporkan Day Care ke Polisi

Bullying di SDIT AWWABIN, Dindik Kabupaten Tangerang Turun Tangan

Terkait Dugaan Kekerasan Siswi, Begini Keterangan Kepala SDIT AWWABIN

Siswi SDIT AWWABIN Sepatan jadi Korban Kekerasan Teman Sekolahnya

Hanya saja, korban yang bisa mengajukan restitusi hanya ada enam jenis. Yakni, korban kejahatan seksual, korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang berhadapan dengan hukum, korban pornografi, korban penculikan dan trafficking, serta korban kekerasan fisik dan psikis. ’’Yang mengajukan adalah orangtua atau walinya, atau orang yang diberi kuasa oleh orangtuanya,’’ terang Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hasan di Kantor Staf Presiden, Senin (23/10).

Khusus ABH, restitusi diberikan kepada korbannya, bila korbannya juga anak-anak di bawah 18 tahun. Ada tiga jenis restitusi yang bisa diajukan, masing-masing ganti rugi atas hilangnya kekayaan, ganti rugi penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Hasan menjelaskan, pengajuan restitusi bisa dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan. Penyidik bisa memberitahu keluarga korban bahwa mereka berhak mengajukan restitusi. Kemudian, keluarga korban mengajukan restitusi tersebut kepada penyidik. Nanti, penyidik akan memproses itu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan assesment nilai ganti ruginya. ’’Karena LPSK yang punya ukuran-ukuran, berapa yang pantas untuk restitusi,’’ lanjutnya.

Setelah diproses, restitusi itu akan masuk ke penuntutan hingga ke pengadilan, bersama dengan tuntutan pidananya. Selanjutnya, bergantung keputusan hakim apakah mengabulkan atau tidak permohonan restitusi tersebut.

Tentu saja, para korban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan restitusi. Pertama, pengajuan harus diajukan tertulis di atas kertas bermaterai. Dalam permohonan itu, harus termuat identitas korban dan pelaku. Kemudian, memuat pula uraian kejadian pidana dan kerugian yang diderita, juga, besaran atau jumlah restitusi yang diajukan.
Dalam permohonan itu, harus dilampirkan kopi identitas anak yang menjadi korban dan bukti kerugian yang sah, yakni salah satu atau keseluruhan dari tiga jenis kerugian yang bisa direstitusi. Bila korban meninggal dunia, harus ada surat keterangan kematian yang dilampirkan.

Setelah diputus oleh hakim, jaksa yang akan mengeksekusi putusan restitusi tersebut. Selain memberitahu korban, jaksa juga akan memberitahu pelaku bahwa dalam jangka waktu satu bulan dia harus membayar restitusi kepada korban.

Bila dalam waktu satu bulan jaksa tidak bisa mengeksekusi, misalnya karena pelaku tidak mampu membayar, maka Jaksa membuat laporan kepada hakim. Dari situ, hakim yang akan memutuskan langkah yang akan diambil kepada pelaku. Apakah berbentuk tambahan hukuman, sita aset, atau putusan lainnya.

Sanksi bagi pelaku yang tidak membayar restitusi memang tidak diatur dalam PP, mengingat jenis regulasi PP memang tidak didesain untuk memberikan sanksi. ’’PP ini sebenarnya bagian dari materi RUU yang akan kami ajukan. Nanti sanksi lebih lanjut bisa diatur di Undang-Undang,’’ tuur Hasan.

Secara khusus, pelibatan LPSK bertujuan agar pengajuan restitusi benar-benar wajar. Tidak sampai terlampau tinggi. Apalagi, yang paling sulit adalah menghitung keruian immateriil. Dalam PP tersebut, tutur Hasan, juga diatur bahwa korban atau keluarganya bisa mengajukan restitusi melalui LPSK, tidak harus melalui penyidik. Hanya saja, penyidik memang berkewajiban menyampaikan bahwa kejahatan yang dialami korban berpeluang mendapatkan restitusi.

Pengajuan juga tidak harus dilakukan sebelum putusan pengadilan. Setelah pengadilan memutus perkara pidana tersebut, pengajuan tetap bisa dilakukan. ’’Keluarga korban bisa mengajukannya secara perdata,’’ jelasnya. Pengajuan tetap dilakukan melalui LPSK.

Bagaimana bila restitusi itu dijadikan ajang memeras keluarga pelaku, Hasan mengakui ada peluang tersebut. Oleh karena itulah, kerja sama dengan LPSK menjadi penting. Itu akan menjaga agar nilai restitusi yang diajukan tetap wajar. ’’Tuntutan kan nanti dilihat, apakah korban pantas mendapatkan restitusi sampai bermiliar-miliar,’’ ujar Hasan.

Ke depan, pihaknya segera menyosialisasikan regulasi tersebut kepada penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan LPSK. Tujuan utamanya adalah membantu korban tindak kejahatan, terutama yang berstatus anak-anak, untuk mendapatkan hak-haknya. (JPG/RBG)

Tags: Kekerasan pada Anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sedia JKN-KIS Sebelum Sakit

Next Post

Pemprov Banten Siapkan Sejumlah Langkah Hadapi Akhir Tahun Anggaran

Related Posts

Diduga Anak Mendapat Kekerasan, Pengacara Laporkan Day Care ke Polisi
Berita Utama

Diduga Anak Mendapat Kekerasan, Pengacara Laporkan Day Care ke Polisi

by Syaiful Adha
Senin, 30 September 2024 06:01

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pengacara bernama Muhammad Rizki Firdaus melaporkan tempat penitipan anak (Kita Daycare BSD) ke Polres Tangsel, atas dugaan adanya...

Read moreDetails

Bullying di SDIT AWWABIN, Dindik Kabupaten Tangerang Turun Tangan

Terkait Dugaan Kekerasan Siswi, Begini Keterangan Kepala SDIT AWWABIN

Siswi SDIT AWWABIN Sepatan jadi Korban Kekerasan Teman Sekolahnya

Peksos: Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Seperti Fenomena Gunung Es

Sebulan Terakhir, LPA Tangani Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Serang

DPRD Tangsel Apresiasi Penanganan Kekerasan Anak dan Perempuan oleh DP3AP2KB

Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Tangsel Alami Kenaikan Karena Korban Berani Melapor

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pandeglang Capai 78 Kasus

UPTD PPA di Kabupaten Tangerang Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post
Pemprov Banten Siapkan Sejumlah Langkah Hadapi Akhir Tahun Anggaran

Pemprov Banten Siapkan Sejumlah Langkah Hadapi Akhir Tahun Anggaran

Sampah Menumpuk, Sungai Cibanten Alami Pendangkalan

Sampah Menumpuk, Sungai Cibanten Alami Pendangkalan

Pilkada Kota Serang 2018: Parpol Gamang Keluarkan Rekomendasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 21:41
Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 21:10
Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 20:55
Wakil Bupati Pandeglang Pilih Perbaiki Sarana Pendidikan Ketimbang Rumah Dinas

Wakil Bupati Pandeglang Pilih Perbaiki Sarana Pendidikan Ketimbang Rumah Dinas

Sabtu, 2 Mei 2026 20:22
Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Sabtu, 2 Mei 2026 19:39
Alumni UIN Banten Pilih Ketua Baru, Munas ke-3 Digelar 16 Mei 2026 di Kota Serang

Alumni UIN Banten Pilih Ketua Baru, Munas ke-3 Digelar 16 Mei 2026 di Kota Serang

Sabtu, 2 Mei 2026 18:48
Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 21:41
Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 21:10
Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 20:55
Wakil Bupati Pandeglang Pilih Perbaiki Sarana Pendidikan Ketimbang Rumah Dinas

Wakil Bupati Pandeglang Pilih Perbaiki Sarana Pendidikan Ketimbang Rumah Dinas

Sabtu, 2 Mei 2026 20:22
Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Sabtu, 2 Mei 2026 19:39
Alumni UIN Banten Pilih Ketua Baru, Munas ke-3 Digelar 16 Mei 2026 di Kota Serang

Alumni UIN Banten Pilih Ketua Baru, Munas ke-3 Digelar 16 Mei 2026 di Kota Serang

Sabtu, 2 Mei 2026 18:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

Kejurprov FORKI Banten 2026 Resmi Digelar, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Level Nasional

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 2 Mei 2026 21:41

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Banten resmi menggelar Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) 2026 di Convention Hall & Business Center UIN Sultan Maulana...

Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

Rapimwil PPP Banten Konsolidasi Kekuatan, Neng Siti Julaiha Tekankan Rebut Kepercayaan Publik

by Nurandi
Sabtu, 2 Mei 2026 21:10

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID–Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten sukses digelar di Tangerang, Sabtu 2 Mei 2026. Kegiatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak