SERANG – Setelah melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, perwakilan ojek pangkalan (opang) melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kapolres Serang kota AKBP Komarudin, di salah satu aula di gedung Setda Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Dishub Provinsi Banten akan mempertemukan perwakilan opang dengan perwakilan ojek online bersama Pemerintah Kota Serang.
“Karena urusan ini bukan wilayah Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap kita akan menjembatani antara ojek pangkalan, ojek online dan pemerintah kota,” ujar Kepala Dishub Provinsi Banten Revri Aroes, Kamis (26/10).
Menurut Revri, baik opang maupun ojek online sama-sama tidak mempunyai dasar hukum sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Contohnya, ojek online hanya berhak mengantar penumpang saja tidak menjemput ke perumahan atau ambil penumpang di pangkalan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan ojek pangkalan memenuhi gerbang utama Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, melakukan unjuk rasa menolak kehadiran ojek online di Provinsi Banten.
Ojek pangkalan tersebut menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk melarang kehadiran ojek online yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Banten, salah satunya di Kota Serang. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









