SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di pesisir Banten Utara terus bergulir. Nelayan dan petani setempat menuding pemerintah telah memberi karpet merah bagi kepentingan pengembang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan perda tersebut dinilai menjadi pintu masuk proyek industri raksasa, yang berpotensi menggusur ruang hidup masyarakat pesisir. Kawasan yang sebelumnya diperuntukkan untuk ekonomi kelautan dan perikanan kini dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
“Kalau bicara tata ruang, berarti kan bicara tentang manusianya, bagaimana ketika ruang kami yang kemudian diubah yang tadinya pertanian dan nelayan menjadi industri ini kan berarti kan ada perubahan sosial juga kan otomatis,” kata Kholid, seorang nelayan, Rabu 10 September 2025
Kholid menyesalkan perubahan itu karena akan berdampak langsung pada mata pencaharian warga.
“Gimana makan kami nantinya?” ucapnya.
Ia menilai, revisi ini tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Kebijakan itu, menurutnya, diambil tanpa kajian matang dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
“Tentu kita menolak, karena revisi ini tidak melibatkan dan memerhatikan masyarakat setempat,” ungkap Kholid.
“Makanya saya tanya, ini Perda untuk siapa? Jangan-jangan ini pesanan oligarki?” sambungnya tegas.
Senada dengan itu, nelayan lainnya, Heri, ikut mempertanyakan dasar perubahan tata ruang tersebut. Ia menilai perubahan itu seharusnya mempertimbangkan daya tampung wilayah dan fungsi ekologis kawasan pesisir.
Kecurigaan Heri semakin kuat ketika melihat kronologi izin lokasi untuk PT Pandu, pengembang proyek PIK 2 yang dikeluarkan tidak lama setelah revisi Perda di Kabupaten Serang pada 2020.
“Ternyata di provinsi tahun 2023, peta yang diinginkan oleh PT Pandu ini sudah berubah jadi industri, artinya hari ini perda hanya melayani kepentingan PIK 2. Bukan kepentingan masyarakat,” tutur Heri.
Warga mendesak DPRD Banten untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan mengembalikan fungsi pesisir sebagai kawasan kelautan, perikanan, dan pertanian.
“Saya jamin geger, gegernya bukan hanya di Banten. Bahaya,” timpal Kholid dengan tegas jika revisi terhadap perda itu tidak dilakukan.
Editor : Merwanda











