SERANG – Jumlah pasangan nikah siri di Kota dan Kabupaten Serang angkanya cukup banyak, yaitu mencapai sekitar 12 ribu pasangan. 3 ribu pasangan berada di Kota Serang, 9 ribu lainnya di Kabupaten Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pengadilan Agama Serang Dalih Effendy saat isbat nikah di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/11).
“Laporan dari masing-masing kepala desa, dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang dan enam kecamatan di Kota Serang, masyarakat yang nikah siri antara 50-100 pasang per desa, jika minimalnya 50, maka keluarlah angka 9 ribu di Kabupaten Serang, 3 ribu di Kota Serang,” kata Dalih kepada awak media.
Menurut Dalih, dari sekitar 12 ribu tersebut sudah Pengadilan Agama Serang kikis, di tahun 2017, 1.200 pasang suami istri sudah diisbat dan dapat buku nikah.
Menurut Dalih, banyak pasangan yang pernikahannya tidak tercatat oleh negara tersebut sudah menikah puluhan tahun. Bahkan dalam acara isbat nikah yang digelar Mapolres Serang Kota ini ada peserta yang sudah menikah siri selama 20 tahun.
Alasan masyarakat memilih hanya nikah siri menurut Dalih diantaranya masalah ekonomi, mindset nikah yang berpikir menikah cukup menurut agama di depan kiai, kemudian terdesak waktu, di mana masyarakat tidak mau repot mengurus persyaratan nikah.
“Ada juga yang sama amilnya tidak didaftarkan ke KUA, kan dulu mah didaftarin dulu enggak langsung dapet buku nikah, sampai amil itu meninggal bukunya enggak ada,” ujar Dalih.
Ditanya terkait biaya nikah, dijelaskan Dalih, jika pernikahan tersebut dilakukan di kantor KUA pada hari kerja maka tidak dipungut biaya apapun, bahkan buku nikah pun gratis. “Yang penting syaratnya dibawa lengkap, emas kawinnya, saksinya, semuanya dibawa ke kantor KUA,” kata Dalih.
Jika menikahnya di rumah pasangan, dan petugas mendatangi rumah dengan membawa seluruh berkas, maka biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu.
Untuk biaya isbat nikah, jika melakukan isbat di Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut hanya dikenai biaya perkara. Biaya perkara tersebut tergantung radius jarak asal pasangan dengan kantor Pengadilan Agama. “Kalau jauh Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu, kalau dalam Kota Serang Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu,” katanya.
Untuk isbat nikah di lingkungan masyarakat yang dikoordinatori oleh seseorang atau lembaga seperti Polres Serang Kota, dengan hakim yang mendatangi lokasi isbat, biaya bergantung pada koordinator isbat tersebut.
“Kalau iuran ke koordinator, minimal ada 15 pasangan, per pasangannya hanya Rp 291 ribu, tapi kalau kaya hari ini di Polres Serang Kota biayanya ditanggung Polres,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









