SERANG – Pemerintah Provinsi Banten membahas pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Pembahasan tersebut dilakukan kemarin dalam rapat koordinasi di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, rapat tersebut dilakukan mengingat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di antaranya menyebutkan bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang memiliki tugas dan wewenang terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota itu gubernur melakukan evaluasi,” kata Nandy, Jumat (24/11).
Menghadapi Tahun Anggaran 2018, gubernur mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2018. Menurut Nandy, Raperda tentang APBD 2018 kabupaten/kota harus sudah disetujui oleh kepala daerah dan DPRD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya Raperda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati walikota, paling lama tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Evaluasi Raperda kabupaten/kota tentang APBD, Gubernur Banten menurut Nandy, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
“Dalam rapat koordinasi itu didiskusikan hal-hal penting terkait pedoman penyusunan APBD dimaksud,” ujar Nandy.
Dijelaskan Nandy, selain menyiapakn Raperda APBD 2018, menjelang akhir Tahun Anggaran 2017, pemerintah daerah harus menyiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.
Terdapat beberapa hal peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 yang perlu disikapi dan didiskusikan bersama, bagaimana pengaruhnya terhadap penyajian keuangan yaitu serah terima aset antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akibat adanya peralihan kewenangan.
Serah terima aset sendiri sampai saat ini baru sebatas aset lahan dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan serah terima aset tetap dari pemerintah kabupaten/kota. untuk perolehan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 pada tanggal 24 Oktober 2016 sebesar Rp 1,6 triliun.
“Setelah dilakukan cek fisik pada tahun 2017 dan hasilnya menyimpulkan terdapat aset-aset dalam kondisi rusak berat sebesar Rp 22,2 miliar dan juga tidak ditemukan fisiknya sebesar Rp 61,5 miliar,” kata Nandy.
Sedangkan tahap kedua untuk perolehan tahun 2016 belum dilakukan serah terima, dan saat ini sedang dilakukan inventarisasi aset-aset tersebut senilai Rp 132,7 miliar. Dan hasilnya pun menurut Nandy, terdapat aset-aset dalam kondisi rusak berat sebesar Rp 278 juta dan juga tidak ditemukan fisiknya sebesar Rp 3,3 miliar.
“Melihat kondisi tersebut, perlu adanya rapat koordinasi agar penyajian laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah dapat disajikan dengan wajar,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










