TANGERANG – Problem keselamatan kerja masih menjadi isu penting dewasa ini. Dalam kasus kecelakaan kerja, faktor yang paling dominan adalah masih abainya perusahaan dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemkab Tangerang mencatat masih ada 5.000 perusahaan yang belum menerapkan sistem K3. Hal ini diungkapkan Bupati A Zaki Iskandar dalam seminar yang bertajuk K3 biaya atau investasi oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Ibis, Gadingserpong, Senin (27/11).
”Belajar dari kejadian Kosambi, kami telah mengirimkan surat edaran yang poinnya adalah penerapan K3 bagi seluruh perusahaan. Dan ini wajib,” jelasnya.
Dijelaksannya, penerapan K3 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Nomor 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. ”Kalau industri besar rata-rata sudah menerapkan K3, justru usaha menengah dan mikro ini masih banyak yang belum menerapkan K3,” tambahnya.
Sementara Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang Muhammad Khalid Gani mengatakan, seminar ini merupakan bentuk perhatian mereka untuk memotivasi para pengusaha untuk menerapkan sistem keselamatan kerja yang padu dan aman.
”Pasalnya, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan di samping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional,” katanya.
Ditambahkannya, azas penerapan K3 disebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang bisa menjadi contoh dalam menerapkan K3. ”Manufaktur juga diharapkan tidak lagi menganggap K3 sebagai sebuah biaya namun lebih kepada investasi jangka panjang,” imbuhnya.
Selain Zaki, dalam seminar itu hadir pula Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Direktur K3 Kementerian Tenaga Kerja, Perwakilan PT Angkasa Pura, Perwakilan BPJS Tenaga Kerja, dan unsur Forum K3 Banten.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam kesempatan itu memaparkan seputar penanganan pidana pelanggaran K3 dan langkah kepolisian dalam mengantisipasi kecelakaan kerja. Ironisnya, perusahaan yang tidak menerapkan K3 hanya mendapatkan sanksi tindak pidana ringan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp100 ribu.
”Kepolisian tidak sekadar mengedepankan aspek penegakkan hukum (law enforcement) yang merupakan langkah represif. Namun, kepolisian juga fokus pada upaya pencegahan baik secara preemtif dan preventif,” kata Sabilul.
Ke depan, lanjut Sabilul, Polresta Tangerang akan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, serikat pekerja, babinsa, dan kepala desa untuk memonitoring penerapan K3 di perusahaan. (gun/gar/sub)