TANGERANG – Penindakan atas pelanggaran money politics yang dilakukan pasangan calon (Paslon) maupun tim suksesnya diperketat. Sanksinya pun tidak main-main. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membatalkan paslon jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, jika paslon maupun tim pemenangan terbukti melakukan pelanggaran money politics paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota, maka bisa disebut TSM.
”Atau paling sedikit 50 persen di desa/kelurahan dalam satu kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan (Paslon-red) secara langsung memengaruhi hasil pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon,” kata Didih usai acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan puluhan organisasi kepemudaan se-Kota Tangerang di Hotel Permata Mulia, Minggu (3/12).
Tindakan tegas ini, lanjut Didih, untuk menekan kasus money politics yang rawan terjadi dalam pilkada serentak tahun depan. Ia memastikan politik uang bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu kasus pidana dan administrasi berupa pembatalan paslon. ”Kasus pidananya tetap jalan sampai ke pengadilan, sedangkan kami terus menindaklanjuti pelanggaran administrasinya,” ujarnya.
Menurut Didih, elemen masyarakat harus bersama-sama melakukan optimalisasi pengawasan bersama Bawaslu dan Panwaslu. Sehingga, Kota Tangerang bisa mendapatkan pemimpin bersih yang lahir dari proses demokrasi yang jujur dan adil. ”Jika money politics makin masif dilakukan oleh paslon yang didukung cukong, bagaimana calon berkualitas yang punya visi misi jelas untuk membangun Kota Tangerang bisa naik atau terpilih,” ungkapnya.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat yang menemukan praktik politik uang untuk mendokumentasikan dalam bentuk foto dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu terdekat. ”Satu suara harus tetap dijaga, jangan sampai suara masyarakat dibeli oleh pasangan calon dengan cara-cara melanggar,” tegasnya.
Dalam Pilkada sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan pada 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Dengan demikian pelanggaran yang terjadi pada masa tenang sebelum pemungutan suara tidak bisa ditindak.
Sementara dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 menyebutkan penindakan atas pelanggaran politik uang bisa dilakukan sampai pada saat sebelum hari H pemungutan suara. Aturan ini bisa mengakomodasi pelanggaran politik uang saat masa tenang secara lebih efektif.
”Jadi (bisa menindak) pelanggaran yang dilakukan dari saat setelah paslon resmi ditetapkan sampai sebelum hari H pemungutan suara. Sebab politik uang biasanya banyak terjadi saat masa tenang sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Didih.
Didih menegaskan, penindakan kasus TSM ini paling ditakuti oleh paslon. ”Karena kalau sudah terbukti TSM, maka kemenangan paslon bisa dibatalkan atau didiskualifikasi,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim berharap puluhan organsiasi kepemudaan bisa mengawal pelaksanaan pilkada tahun depan demi mewujudkan pesta demokrasi yang jurdil dan tanpa money politics.
”Kita punya ‘pisau’ yang mampu mendiskualifikasi pasangan calon tertentu. Kalau salah ya tetap salah, tidak ada kata toleransi. Kawan-kawan hadir di sini karena panwas ingin meminta bantuan dan pertolongan untuk sama-sama mengawasi proses pesta demokrasi,” katanya.
Menurut Agus, Kota Tangerang harus dipimpin seorang walikota yang bersih dari praktik politik uang. ”Sehingga kalau kota ini punya pemimpin karena memang pemilihannya benar-benar jurdil dan tidak melakukan praktik uang atau karena bagi-bagi proyek,” tandasnya. (mg-05/asp/sub/RBG)








