SERANG – Rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan pembunuhan Siti Marhatusholikhat (18) telah rampung disusun. Rabu (3/1), penuntut umum Kejari Serang melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Er (17) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Hari ini sudah dikirim ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Maelan.
Er diduga sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Siti Marhatusholikhat. Er diringkus pada Kamis (14/12/2017) lalu. Selain Er, polisi juga meringkus Ds (23), R (30), dan RD (28).
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya dijerat Pasal 338 dan 339 KUH Pidana atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Jumat (15/12/2017), empat tersangka resmi ditahan penyidik. Kasus pembunuhan yang menggegerkan itu dilatarbelakangi oleh dendam Er kepada korban. Pemicunya karena korban menolak cinta Er, Rabu (29/11/2017).
Persoalan itu diceritakan Er kepada R. Er dan R sepakat menghabisi nyawa korban. Rencana pembunuhan baru dilaksanakan Kamis (30/11/2017).
Para pelaku dengan keji membunuh korban. Bahkan, Ds melucuti celana korban. Dibantu Er dan R, Ds menyetubuhi korban. Setelah korban tewas, Er lalu menyetubuhi korban.
“Penuntut umum sudah ditunjuk, Ibu Ani dan Sudiarso,” ucap Maelan.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Serang Feri Ardiansya mengakui berkas perkara terdakwa telah diterima. “Sore tadi. Besok tinggal tunggu penunjukan majelis hakim,” kata Feri. (Merwanda/RBG)










