CILEGON – Perselihan yang terjadi antara buruh PT Nutrindo Bogarasa yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon dengan PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Group) telah berujung damai, setelah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Tiara Manalu mengatakan penyelesaian kasus kedua belah pihak telah tercapai dengan kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Senin 8 Januari (2018) lalu perjanjian bersama itu dilakukan, tempatnya di ruang meeting PT Nutrindo Bogarasa yang beralamat di Jalan Raya Anyer, Kota Cilegon,” ujar Tiara saat ditemui Radar Banten Online di ruang kerjanya, Senin (15/1).
Tiara menjelaskan dari perjanjian bersama itu muncul 11 point kesepakatan penyelesaian perselisihan. Kata dia, kedua belah pihak menandatangai perjanjian bersama itu dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Di antaranya, perusahaan akan membuat acuan core bussiness dan non core bussines dan didaftarkan ke Disnaker Kota Cilegon, paling lambat 8 Januari 2019. Kemudian dalam pasal 3 ayat 3, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan dihapuskan. Serta upah pekerja yang tidak bekerja (mogok kerja) pada 8 Januari 2018 akan dibayarkan sebesar Rp 100.000 dan tidak ada lagi mogok kerja yang dilakukan secara ilegal,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)