• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Protes Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Demo di Pendopo Bupati Lebak

Nurandi by Nurandi
Kamis, 30 November 2023 10:01
in Lebak, Utama
0
Protes Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Demo di Pendopo Bupati Lebak
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak melakukan aksi dan terlibat dorong-dorongan dengan polisi dan Satpol PP Lebak di depan gerbang Pendopo Bupati Lebak, Rabu, 29 November 2023.

Kehadiran buruh tersebut untuk mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Lebak agar naik sebesar 28 persen menjadi  Rp 3.769.171 pada tahun 2024.

Untuk diketahui UMK Lebak saat ini sebesar Rp 2.944.665,46.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sidik Uwen mengatakan, kenaikan yang diusulkan oleh Pemkab Lebak sebesar 0,3 persen sangat tidak manusiawi dan tidak berpihak kepada buruh.

“Pj (Bupati Lebak) tidak layak, tidak manusiawi dan tidak berkeadilan. Tidak layak untuk menjadi pemimpin di Lebak harus diganti ini Pj,” kata Sidik usai melakukan audiensi di Pendopo Bupati Lebak, Rabu, 29 November 2023.

Dijelaskan Uwen, usulan kenaikan UMK yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak sangat tidak manusia dan tidak melibatkan buruh. Sehingga, hal tersebut hanya dilakukan sepihak.

“Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, mereka musyawarah dengan Apindo, tapi kenyataannya kita tidak dipanggil, kenapa di acc usulan Apindo dan Pemerintah tetapi usulan kami tidak,” tegas Sidik Uwen.

Sidik Uwen menyebut, harusnya ketiganya dipertemukan agar bisa dibahas secara musyawarah dan ditemukan titik temunya. Agar usulan kenaikan UMK bisa ada hasilnya.

“Harusnya dipertemukannya tiga opsi tersebut dipertemukan, dimana nanti ada titik temu bikin solusinya seperti apa, kita 28 persen, mereka 0,1 dan 0,3 persen. Kan harusnya begitu adil, baru berkeadilan, ini tidak,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut, buruh mendorong-dorong pagar gerbang masuk ke area kantor Pemerintah Kabupaten Lebak.

Ratusan buruh juga terus menyuarakan agar Pemerintah bisa mengusulkan upah yang layak bagi buruh di Kabupaten Lebak.

Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengungkapkan, memahami kondisi tersebut tetapi usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.

“Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP,” kata Iwan usai melakukan audiensi dengan buruh.

Iwan berharap, apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami walau memang tidak sesuai dengan keinginan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.

“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” lanjut Iwan.

Ditambahkannya, tetapi usulan tersebut harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga sudah ditetapkan sesuai aturan.

“Ternyata memang dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Pijakan ASN tidak lebih dan kurang ada aturan yang menjadi koridor, itu yang tidak bisa saya lakukan secara maksimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono

Tags: buruh lebakDemo BuruhDisnaker LebakKabupaten LebakPemkab LebakPj Bupati Lebakricuh demo buruhUMK Lebakupah minimum kabupatenusul kenaikan UMK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Minta Pemprov Tetap Gaji Honorer Hingga 2024

Next Post

Polres Pandeglang Siapkan Langkah Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Next Post
Polres Pandeglang Siapkan Langkah Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Polres Pandeglang Siapkan Langkah Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Upacara HUT ke-81 RI, Pegawai BRI Region 8 Jakarta 3 Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Upacara HUT ke-81 RI, Pegawai BRI Region 8 Jakarta 3 Kenakan Pakaian Adat Nusantara

by Syaiful Adha
Rabu, 19 Agustus 2026 13:40
0

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – BRI Region 8 Jakarta 3 menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

DLH Lebak Bersihkan Sampah di Sungai Cikatapis, Air Menghitam dan Bau

DLH Lebak Bersihkan Sampah di Sungai Cikatapis, Air Menghitam dan Bau

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 13:36
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bergerak cepat membersihkan tumpukan sampah di sekitar aliran Sungai...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.