LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak melakukan aksi dan terlibat dorong-dorongan dengan polisi dan Satpol PP Lebak di depan gerbang Pendopo Bupati Lebak, Rabu, 29 November 2023.
Kehadiran buruh tersebut untuk mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Lebak agar naik sebesar 28 persen menjadi Rp 3.769.171 pada tahun 2024.
Untuk diketahui UMK Lebak saat ini sebesar Rp 2.944.665,46.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sidik Uwen mengatakan, kenaikan yang diusulkan oleh Pemkab Lebak sebesar 0,3 persen sangat tidak manusiawi dan tidak berpihak kepada buruh.
“Pj (Bupati Lebak) tidak layak, tidak manusiawi dan tidak berkeadilan. Tidak layak untuk menjadi pemimpin di Lebak harus diganti ini Pj,” kata Sidik usai melakukan audiensi di Pendopo Bupati Lebak, Rabu, 29 November 2023.
Dijelaskan Uwen, usulan kenaikan UMK yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak sangat tidak manusia dan tidak melibatkan buruh. Sehingga, hal tersebut hanya dilakukan sepihak.
“Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, mereka musyawarah dengan Apindo, tapi kenyataannya kita tidak dipanggil, kenapa di acc usulan Apindo dan Pemerintah tetapi usulan kami tidak,” tegas Sidik Uwen.
Sidik Uwen menyebut, harusnya ketiganya dipertemukan agar bisa dibahas secara musyawarah dan ditemukan titik temunya. Agar usulan kenaikan UMK bisa ada hasilnya.
“Harusnya dipertemukannya tiga opsi tersebut dipertemukan, dimana nanti ada titik temu bikin solusinya seperti apa, kita 28 persen, mereka 0,1 dan 0,3 persen. Kan harusnya begitu adil, baru berkeadilan, ini tidak,” tuturnya.
Dalam aksi tersebut, buruh mendorong-dorong pagar gerbang masuk ke area kantor Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ratusan buruh juga terus menyuarakan agar Pemerintah bisa mengusulkan upah yang layak bagi buruh di Kabupaten Lebak.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengungkapkan, memahami kondisi tersebut tetapi usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.
“Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP,” kata Iwan usai melakukan audiensi dengan buruh.
Iwan berharap, apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami walau memang tidak sesuai dengan keinginan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.
“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” lanjut Iwan.
Ditambahkannya, tetapi usulan tersebut harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga sudah ditetapkan sesuai aturan.
“Ternyata memang dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Pijakan ASN tidak lebih dan kurang ada aturan yang menjadi koridor, itu yang tidak bisa saya lakukan secara maksimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











