Serang – ER (17), terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan sadis seorang pelajar perempuan di Cikeusal, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara 6 bulan kerja sosial oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Pidana Umum Kejari Serang M Maelan mengatakan, tuntutan tersebut sudah maksimal. Menurutnya ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya tindakan terdakwa mengakibatkan kehilangan nyawa korban dan melakukannya secara sadis. Perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perilaku seorang anak.
“Tidak manusiawi dan sesuai dengan seusianya,” ujarny, Selasa (16/1).
Sementara itu, pengacara korban Andre Pratama mengatakan, pihak keluarga menuntut hukuman seberat-beratnya. Namun karena terdakwa masih dalam kategori anak maka tuntutan yang disampaikan JPU sudah maksimal.
“Tuntutan memang sudah sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.
Sidang tersebut sendiri berjalan di Pengadilan Negeri Serang dan berlangsung secara tertutup. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










