• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Cikeusal Dituntut 10 Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 16 Januari 2018 22:31
in Hukum
0
Dangdut Berujung Maut, Guru SD Tewas Ditangan Dua ABG

Ilustrasi.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Serang – ER (17), terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan sadis seorang pelajar perempuan di Cikeusal, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara 6 bulan kerja sosial oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Pidana Umum Kejari Serang M Maelan mengatakan, tuntutan tersebut sudah maksimal. Menurutnya ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya tindakan terdakwa mengakibatkan kehilangan nyawa korban dan melakukannya secara sadis. Perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perilaku seorang anak.

“Tidak manusiawi dan sesuai dengan seusianya,” ujarny, Selasa (16/1).

Sementara itu, pengacara korban Andre Pratama mengatakan, pihak keluarga menuntut hukuman seberat-beratnya. Namun karena terdakwa masih dalam kategori anak maka tuntutan yang disampaikan JPU sudah maksimal.

“Tuntutan memang sudah sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.

Sidang tersebut sendiri berjalan di Pengadilan Negeri Serang dan berlangsung secara tertutup. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: pembunuhan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Jambret Diringkus Polisi di Kragilan

Next Post

AKP Rahmat Sampurno Jabat Kasatlantas Polres Lebak

Next Post
AKP Rahmat Sampurno Jabat Kasatlantas Polres Lebak

AKP Rahmat Sampurno Jabat Kasatlantas Polres Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mulai Berbayar, Ini Usulan Tarif Trans Banten Rp3.000 hingga Rp5.000

Mulai Berbayar, Ini Usulan Tarif Trans Banten Rp3.000 hingga Rp5.000

by Yusuf Permana
Minggu, 23 Agustus 2026 12:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan Trans Banten yang selama ini dinikmati masyarakat secara gratis bakal mulai berbayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten...

BIAS 2026 di Lebak Sasar 28 Ribu Anak untuk Imunisasi Campak dan HPV

BIAS 2026 di Lebak Sasar 28 Ribu Anak untuk Imunisasi Campak dan HPV

by Nurabidin
Minggu, 23 Agustus 2026 11:41
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk memberikan imunisasi campak-rubella dan HPV...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.