slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembunuh Siswi SMAN Cikeusal Divonis 10 Tahun

Redaksi by Redaksi
19-01-2018 11:35:44
in Berita Utama, Hukum
Pembunuh Siswi SMAN Cikeusal Divonis 10 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMAN Cikeusal, Kabupaten Serang, mencapai klimaksnya. Salah satu terdakwa yang juga otak pelaku, Er, divonis bersalah. Pelaku yang juga siswa SMAN Cikeusal itu divonis 10 tahun penjara.

Er (17) akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/1). Pelajar SMA kelas XI itu terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan Siti Marhatusolihat (18), siswi SMAN Cikeusal kelas XII.

Baca Juga :

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Perbuatan Er telah memenuhi dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan kedua, Pasal 80 ayat (3) undang-undang yang sama. “Dan, pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo.

Pidana maksimal itu dijatuhkan kepada terdakwa lantaran majelis hakim tidak melihat ada hal meringankan atas kejahatan yang dilakukan. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Yakni, alasan terdakwa melakukan kejahatan tersebut tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena setelah melakukan kejahatan terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa intelectual dader atau otak kejahatan.

“Sepeda motor dan ponsel merek Xiaomi milik korban dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” kata Emanuel pada sidang yang dihadiri tim penuntut umum Kejari Serang yang diketuai Ani Indriyani.

Diuraikan majelis hakim, berdasarkan alat bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwa kejahatan itu berawal dari pernyataan cinta terdakwa Er yang ditolak korban Siti pada 25 November 2017. Tapi, terdakwa belum menyerah.

Pada 28 November 2017, terdakwa kembali menyatakan cinta kepada korban. Cinta terdakwa kembali ditolak oleh korban. Merasa sakit hati, terdakwa pergi ke kediaman Rahmat (berkas terpisah). “Pelaku kemudian pergi ke rumah saksi Rahmat dan menceritakan kepada saksi bahwa cintanya ditolak,” kata anggota majelis hakim Slamet Widodo.

Rahmat menyarankan agar terdakwa menghabisi nyawa korban. Lalu, pada 30 November 2017, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi korban. Dia mengajak korban bertemu. “Dijawab korban, ‘sebentar mau nganterin cireng dulu’,” kata Slamet Widodo.

Seusai mengantarkan pesanan ibu kandungnya, korban berhenti di depan sebuah konter ponsel, tempat terdakwa menunggu korban. Terdakwa berdalih meminta korban mengantarnya mengambil uang di daerah Kakupang, Cikeusal, Kabupaten Serang. “Kemudian korban dan pelaku pergi,” kata Slamet Widodo.

Namun, korban dibawa oleh terdakwa ke daerah Ciakar. Lagi-lagi, terdakwa menyatakan cinta kepada korban. “Udah geh, kalau enggak mau, jangan dipaksa,” kata Slamet Widodo menirukan penolakan korban.

Penolakan korban itu membuat terdakwa sakit hati. Setelah ditolak, terdakwa membekap mulut korban dan memanggil Rahmat dan Dodi (berkas terpisah) yang berada tak jauh dari lokasi. “Saksi Rahmat memegang tangan dan saksi Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh tertelungkup,” ucap Slamet Widodo.

Saat terjatuh, oleh terdakwa kepala korban dibenturkan ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang oleh terdakwa, Rahmat, dan Dodi.

Atas perintah terdakwa, Dodi menyetubuhi korban. Setelah korban disetubuhi Dodi, terdakwa ganti menyetubuhi korban. Tak lama, Rudi (berkas terpisah) datang ke lokasi. Rudi yang baru mengetahui peristiwa tersebut diminta membantu menyembunyikan mayat korban. “Korban dibawa ke atas sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak tak jauh dari kepala korban dijedotin (benturkan-red),” kata Slamet Widodo.

Seusai menyembunyikan mayat korban, terdakwa bersama tiga orang rekannya pulang ke rumah masing-masing. Pada pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama tiga orang rekannya kembali ke lokasi penyembunyian mayat korban. Terdakwa bersama tiga orang rekannya membawa mayat korban ke pinggiran Sungai Cibongor.

Sesampainya di lokasi, terdakwa menggali tanah di pinggir kali menggunakan cangkul yang dibawa Dodi. Sementara, Rahmat membantu penerangan saat terdakwa menggali. “Saksi Dodi menjaga korban dan saksi Rudi menunggu di pinggir jalan,” kata Yusriansyah, anggota majelis hakim.

Mayat korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya, agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai.

Seusai pembacaan putusan, terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut. “Terima,” singkat Ani Indriyani.

KECEWA

Ayah kandung korban, Rofiedi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia berencana akan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. “Pribadi kecewa. Tetapi, harus kita terima. Sesuai rencana, kita akan lanjutkan ke MK (Mahkamah Konstitusi-red),” kata Rofiedi seusai sidang.

Rofiedi menganggap hukuman yang setimpal atas perbuatan Er adalah hukuman mati. Sebab, perbuatan Er terhadap anak gadisnya itu tergolong biadab. “Justru di sini perlindungan anak yang mana. Pelaku atau si korban yang harus dilindungi. Saya bertanya kepada pemerintah, pembuat kebijakan, pembuat undang-undang. Kalau terjadi pada keluarganya bagaimana. Untung kami masih sabar,” beber Rofiedi.

Sementara, sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu dijaga ketat aparat kepolisian. Polisi berpakaian preman dan berseragam berjaga di pintu depan dan belakang ruang sidang. Beberapa personel polisi juga terlihat berjaga di dalam ruang sidang sebagai antisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.

Hingga sidang selesai digelar, situasi berjalan kondusif. Keluarga korban terlihat lebih tenang saat meninggalkan ruangan sidang. (Merwanda/RBG)

Tags: pembunuhan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alihkan Truk dari Ciracas, Arahkan Masuk Tol

Next Post

Pengusaha Minta Sosialisasi Tentang Kelas Jalan

Related Posts

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo
Hukum

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 16:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Motif pembunuhan terhadap Babay (41) janda asal Kampung Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang...

Read moreDetails

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Terungkap, Ini Penyebab Kematian ART Asal Kasemen Berdasarkan Hasil Autopsi

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Next Post
Pengusaha Minta Sosialisasi Tentang Kelas Jalan

Pengusaha Minta Sosialisasi Tentang Kelas Jalan

Soal Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur WH Ancam OPD

WH Potret Kinerja Pejabat

Ada 4 Bakal Paslon yang Daftar di KPU Kota Serang

Pilkada Kota Serang: Bapaslon Ngaku LHKPN Tidak Ada Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak