SERANG – Berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Kota Serang terkait penyerahan hasil penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan dalam Pilkada Kota Serang, keempat bakal pasangan calon (bapaslon) yang mengikuti kontestasi itu belum mengantongi surat keterangan dari KPK yang menyatakan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sedang dalam proses.
Keempat bapaslon, yakni Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Usuludin, dan Agus Irawan Hasbulloh-Samsul Bahri masih dalam posisi tidak aman apabila belum memenuhi syarat calon sampai 20 Januari nanti yang merupakan batas akhir penyerahan perbaikan berkas pencalonan dan calon untuk Pilkada Kota Serang. Namun, para bapaslon sudah melakukan konfirmasi ke KPK.
Bakal calon wakil walikota Serang Rohman yang berdampingan dengan bakal calon walikota Serang Samsul Hidayat dari jalur independen mengaku sudah konfirmasi ke KPK. “Berdasarkan hasil konfirmasi kami ke KPK, KPK menyatakan bahwa kami sudah mendapatkan surat bukti penyerahan LHKPN dengan barcode KPK. Jadi tidak perlu ada surat keterangan,” ujar Rohman, Kamis (18/1).
Ia menyatakan, masih berdasarkan hasil konsultasi dengan KPK, apabila KPU tetap meminta surat keterangan dalam proses, KPU diminta untuk menghubungi KPK. Soalnya, tanda terima LHKPN juga sudah cukup sebagai syarat calon untuk maju pada pilkada yang dihelat 27 Juni nanti.
Kata dia, setelah urusan LHKPN selesai, pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengunduran diri Samsul Hidayat sebagai ASN Pemkot Serang. “Kalau SK Pak Samsul sudah keluar, kami secepatnya akan menyerahkan ke KPU,” ungkap Rohman.
Hal senada juga disampaikan bakal calon walikota Serang Vera Nurlaela Jaman. Ia mengaku sudah melengkapi kekurangan berkasnya untuk maju sebagai peserta pilkada. “Hari ini (kemarin-red) kami serahkan ke KPU. Insya Allah, semuanya sudah,” ujar Vera.
Nurhasan, bakal calon wakil yang mendampingi Vera, mengaku persoalan LHKPN sudah rampung. Berdasarkan keterangan LO ke KPU, tanda terima dari e-mail juga sudah cukup sebagai syarat calon. “Jadi, alhamdulillah, tidak ada kekurangan,” tuturnya.
Bakal calon walikota Serang Syafrudin juga mengaku sudah melengkapi kekurangan berkas calonnya, yakni LHKPN dan SK pemberhentian dirinya sebagai ASN. “Saya sudah terima surat pemberhentian saya kemarin (Rabu-red) sore. Secepatnya kami akan sampaikan ke KPU,” ujar Syafrudin. (Rostinah/RBG)









