SERANG – Di awal tahun 2018, Polres Serang berhasil meringkus pengedar dan pengguna narkoba maupun obat-obatan ilegal seperti hexymer dan tramadol. Polres Serang mengamankan enam tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap.
Adalah, RIS, pengedar narkoba golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 3 klip plastik seberat 1,28 gram sabu. Modus penjualan melalui telepon. Sekali beli dua hingga tiga paket seharga Rp 300 ribu, Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta, yang diambil di Balaraja dan Pasar Kemis, Tangerang. Kemudian dijual kembali oleh tersangka di Carenang, Renged Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, HAJ, pengedar sediaan farmasi jenis obat sebanyak 292 butir tramadol dan 228 butir hexymer tanpa izin edar. Modus pembelian didrop dari pengantar yang tidak kenal dengan membayar setengah harga Rp 500 ribu. Paket tramadol 4 butir dijual seharga Rp 20 ribu dan jenis hexymer paket 3 sampai dengan 6 butir harga Rp 20 ribu. HAJ sudah mengedarkan obat-obatan jenis ini di Cikande dan Ambon, Kabupaten Serang.
Lalu, SS pengguna sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram yang dibeli seharga Rp 700 ribu, dan SAR memiliki narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama tersangka SS. Kemudian, AM yang memiliki narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi di rumahnya dan tertangkap di Cikande Modern, Kabupaten Serang.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dimulai per Januari dengan jenis narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin seperti hexymer dan tramadol. “Ada lima kasus dari enam tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti. Mereka sebagai pengedar dan pengguna,” kata dia saat konferensi pers, di Mapolres Serang, Kota Serang, Selasa (23/1).
Dikatakannya, masing-masing tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)









