SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengungkapkan, sebanyak 1.644 tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Serang pada 2017. Banyaknya TKA disinyalir akibat minimnya tenaga kerja lokal yang sesuai kebutuhan perusahaan.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans Kabupaten Serang Yusrachmaidi mengatakan, tidak semua TKA yang bekerja di Kabupaten Serang dilaporkan perusahaan ke Disnakertrans. Mayoritas, perusahaan melaporkannya ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Data TKA bisa jadi tidak sinkron. Kita hanya catat yang melapor ke kita saja. Jumlahnya ada 1.644 TKA,” ujar pria yang akrab disapa Yus itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang, Kamis (25/1).
Dijelaskan Yus, setiap TKA wajib memiliki izin menetap tenaga asing (IMTA) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, TKA juga harus melaporkan keberadaannya pada Disnakertrans. Setiap TKA memiliki jangka waktu tertentu untuk menetap di Indonesia sesuai perizinan IMTA. Rata-rata TKA memiliki izin bekerja selama dua bulan hingga dua tahun. “Kalau masih dibutuhkan oleh perusahaan, masa bekerjanya bisa diperpanjang. Kebanyakan TKA hanya mengurus IMTA saja,” ucapnya.
Yus mengklaim, TKA di Kabupaten Serang rata-rata bekerja di bagian tenaga ahli. Selama TKA menjalankan pekerjaannya, seharusnya wajib didampingi tenaga lokal agar bisa transfer ilmu. “Tapi, rata-rata tidak didampingi,” tukasnya.
Yus juga menjelaskan, banyaknya TKA yang bekerja di wilayahnya dipicu minimnya potensi tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi perusahaan. Lantaran itu, perusahaan lebih memilih menggunakan TKA untuk melindungi usahanya. “Saya pernah tempel lowongan kerja sampai enam bulan, tidak ada tenaga kerja lokal yang masuk kualifikasi,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Staf Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans Kabupaten Serang Eva Agustianingsih menyatakan, sebanyak 1.644 TKA yang tercatat di Disnakertrans mayoritas berasal dari Tiongkok. TKA tersebar di sejumlah perusahaan. “Kalau data perusahaan mana saja, kita belum petakan,” ucapnya.
Eva menambahkan, terhitung 1 Januari hingga Kamis (25/1), sudah 109 TKA yang akan menetap di Kabupaten Serang. Pelaporan keberadaan TKA dilakukan kolektif oleh perusahaan atau melalui agen tenaga kerja. “Berkas-berkasnya harus ada IMTA. Kemudian masa berlaku paspor, domisili, izin imigrasi, sampai berkas lainnya,” pungkasnya. (Rozak/RBG)











