TANGERANG – Polsek Panongan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Mindi, RT 01, RW 04, Desa Cikupa. Dari pelaku, polisi menyita tiga paket kecil.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, pelaku yang diamankan pihaknya berinisial HS (27) dan MD (17). Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku.
”Keduanya kami ringkus Sabtu (27/1) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung ke TKP dan menggeledah mereka,” terangnya kepada Radar Banten, Senin (29/1).
Kapolsek menjelaskan, tersangka menyembunyikan barang haramnya di dalam ransel yang berhasil ditemukan petugas. ”Keduanya diciduk tengah menunggu pembeli sabu di pinggir jalan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Wahyu/RBG)










