SERANG – Tubagus Sonny Pawitan alias Inos mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/2). Mantan Ketua KNPI Kota Serang itu kembali tersandung kasus hukum lantaran kepemilikan narkotika. Inos dijerat menggunakan dakwaan alternatif. Inos dijerat dakwaan pertama melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Penuntut umum Kejati Banten Devy Suryani mendakwa Inos atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,56 gram. Diungkapkan Devy, peristiwa pidana itu bermula ketika Inos menghubungi Ipunk (DPO) pada Jumat (6/10/2017). Inos berniat memesan sabu-sabu kepada Ipunk dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta ke nomor rekening sesuai petunjuk Ipunk. Inos kemudian mengabarkan kepada Ipunk bahwa uang telah ditransfer.
“Ya sudah, besok saja barangnya ya bro, entar dikabarin,” kata Devy mengikuti ucapan Ipunk kepada terdakwa.
Sabtu (7/10/2017) malam, Inos menerima kabar dari Ipunk melalui pesan singkat. Isinya, pesanan sabu-sabu Inos telah diletakkan di dekat pipa paralon di sekitar Plamunan, Kota Serang. Seusai menerima pesan singkat tersebut, Inos menghubungi Andri Yulianto (DPO) untuk mengantarnya ke lokasi tersebut.
“Pergi ke tempat sabu-sabu tersebut menggunakan kendaraan roda empat Toyota Yaris warna silver bernopol A 1825 CT,” kata Devy di hadapan majelis hakim yang diketuai Sumantono.
Saat di lokasi, Inos mengambil satu bungkus rokok berisi sabu-sabu yang diletakkan di bawah pipa paralon. Inos langsung mengantongi sabu-sabu itu di saku celana depan sebelah kirinya. “Setelah itu, terdakwa mengantar pulang saudara Andri Yulianto,” kata Devy.
Inos pulang kembali ke rumahnya di Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan Kaujon, Kecamatan/Kota Serang. Inos kemudian membakar barang haram tersebut di dalam kamar mandi. “Terdakwa gunakan dengan cara membakar sabu-sabu tersebut menggunakan satu buah alat hisap atau bong yang sebelumnya sudah terdakwa simpan,” kata Devy.
Sepekan sebelumnya, dua anggota Ditresnarkoba Polda Banten sudah menyelidiki kebenaran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Inos. Pada Sabtu (7/10/2017), polisi menerima informasi Inos sedang menguasai narkotika. Polisi kemudian memantau aktivitas Inos dan menangkapnya di rumahnya.
“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto 0,56 gram,” kata Devy. (Merwanda/RBG)









