SERANG – Puskesmas di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik gara-gara mobil ambulans. Berdalih karena aturan, warga tidak bisa menggunaka fasilitas kesehatan tersebut untuk pergi ke rumah sakit.
Sebelumnya, kasus tersebut di Kecamatan Mancak, dimana warga yang telah kritis harus dibawa ke rumah sakit dengan mobil bak terbuka setelah pihak puskesmas mancak enggan meminjamkan ambulan dengan alasan aturan.
Kini kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang. Dimana salah satu warga secara administrasi tercatat sebagai warga Padarincang namun letak rumah lebih dekat dengan Puskesmas Mancak terpaksa harus mencari pinjaman kendaraan milik warga lain agar bisa ke rumah sakit.
Lagi-lagi yang menjadi alasan pihak puskesma adalah aturan. Keselamatan warga pun dinomor duakan serta jadi dalih untuk membiarkan warga mengalami kesulitan.
Sebagaimana diketahui, Puskesmas Padarincang dan Puskesmas Ciomas enggan meminjamkan ambulans kepada pasien gawat darurat, Sabtu (17/2). Hal itu dirasakan oleh Ade (25) saat ingin mengantarkan adiknya, Anik Amaliah (21) ke rumah sakit menggunakan ambulans Puskesmas. Warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang ini mengaku kesulitan memakai ambulans Puskesmas. Sehingga, Ade memilih sewa mobil dari warga.
Ade menuturkan, sebelum menyerah dan memutuskan menyewa mobil warga, Ade meminta pertolongan ke Puskesmas Ciomas untuk mengantarkan adiknya ke rumah sakit menggunakan ambulans yang ada. Namun dengan alasan Ade merupakan warga Padarincang permintaan Ade pun ditolak meski ambulans dalam keadaan tidak terpakai.
Kemudian, Ade memutuskan untuk meminjam ambulans ke Puskesmas Padarincang. Usaha itu pun gagal akibat pihak puskesmas menolak untuk menjemput adiknya karena alasan aturan. Ade terpaksa meminta dijemput karena jarak puskesmas yang jauh dan untuk ke rumah sakit pun dari puskesmas akan melewati rumahnya.
Merasa tidak mendapatkan respon yang baik melihat kondisi adiknya yang tidak sadarkan diri, Ade pun memutuskan menyewa mobil warga.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati mengatakan, operasional ambulans bagi pasien darurat seharusnya dilayani seluas-luasnya, tanpa melihat batas wilayah. Ia pun menjelaskan, ambulans yang disiapkan di masing-masing Puskesmas bisa digunakan untuk menjemput secara langsung ke rumah pasien tanpa perlu dibawa ke Puskesmas terlebih dahulu, jika kondisi pasien sangat darurat.
“Keberadaan pelayanan kesehatan itu aksesibilitasnya diberikan seluas-luasnya, manakala ada masyarakat membutuhkan pelayanan. Kecuali tidak darurat, harus ada batas wilayah,” kata Sri melalui telepon, Minggu (18/2).
Terkait meminjam ambulans bagi pasien, sambung Sri, sebetulnya bisa meminjam ambulans dari Puskesmas Ciomas meskipun pasien tinggal di Kecamatan Padarincang. Hanya saja, bagi pasien kesehatan saat rujukan, idealnya menggunakan paskes dari tempat asal pasien. “Pasiennya dirujuk dulu dari rumah sakit. Pasien dulu dilayani. Nanti di Padarincang dikasih waktu 2 x 24 jam untuk memberesi administrasi. Apakah menggunakan BPJS itu bisa diurus,” terangnya.
Dinkes Kabupaten Serang, tidak membenarkan prilaku petugas pelayanan kesehatan di Puskesmas Ciomas dan Puskesmas Padarincang yang tidak mau meminjamkan ambulans, yang sudah menyulitkan warga. Ia secara tegas memberi peringatan dua Puskesmas tersebut.
“(Puskesmas-red) sudah diberi peringatan keras dan tertulis, juga ditindak lanjuti. Padahal keamrin baru rapat semua Kepala Puskesmas, semua Dokter Fungsional hari kamis itu di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara. Supaya masalah-masalah ruukan ini tidak terjadi. Saya juga heran Puskesmas masih seperti itu,” kesalnya.
Ia menuturkan, di seluruh Puskesmas di Kabupaten Serang sudah disediakan ambulans dan mobil Puskesmas keliling (pusling). “Kemarin itu memang salah. Jadi harusnya masyarakat boleh memakai ambulans itu.”
Gamblang ia menjelaskan, secara ideal seharusnya ada konsep ambulans desa. Sayangnya di Kabupaten Serang belum semua tersedia. Hanya tujuh desa yang memiliki ambulans desa. Sayang ia tidak menyebut dimana saja operasional gawat darurat tersebut disediakan. Namun, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang tidak memiliki ambulans desa.
Kembali ia menandaskan secara tegas, ambulans Puskesmas bisa digunakan secara fleksibel dan seluas-luasnya. Mengingat Kabupaten Serang belum ideal dari sisi rujukan pelayanan kesehatan. “Idealnya kan ada ambulans desa untuk menjemput pasien dari rumah pasien ke tempat rujukan. Karena tidak ada ambulans desa, sebetulnya ambulan Puskesmas bisa untuk menjemput pasien ke rumah,” tuturnya.
“Kadang memang teman-teman di lapangan kurang bisa menerjemahkan itu. Teman-teman masih kaku,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).









