slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Alasan Aturan, Warga Kabupaten Serang Kembali Tidak Dilayani Puskesmas

Aas Arbi by Aas Arbi
18-02-2018 13:22:59
in Uncategorized
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Puskesmas di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik gara-gara mobil ambulans. Berdalih karena aturan, warga tidak bisa menggunaka fasilitas kesehatan tersebut untuk pergi ke rumah sakit.

Sebelumnya, kasus tersebut di Kecamatan Mancak, dimana warga yang telah kritis harus dibawa ke rumah sakit dengan mobil bak terbuka setelah pihak puskesmas mancak enggan meminjamkan ambulan dengan alasan aturan.

Baca Juga :

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Ribuan Lulusan SD di Kabupaten Serang Tak Tertampung di SMP Negeri

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Kini kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang. Dimana salah satu warga secara administrasi tercatat sebagai warga Padarincang namun letak rumah lebih dekat dengan Puskesmas Mancak terpaksa harus mencari pinjaman kendaraan milik warga lain agar bisa ke rumah sakit.

Lagi-lagi yang menjadi alasan pihak puskesma adalah aturan. Keselamatan warga pun dinomor duakan serta jadi dalih untuk membiarkan warga mengalami kesulitan.

Sebagaimana diketahui, Puskesmas Padarincang dan Puskesmas Ciomas enggan meminjamkan ambulans kepada pasien gawat darurat, Sabtu (17/2). Hal itu dirasakan oleh Ade (25) saat ingin mengantarkan adiknya, Anik Amaliah (21) ke rumah sakit menggunakan ambulans Puskesmas. Warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang ini mengaku kesulitan memakai ambulans Puskesmas. Sehingga, Ade memilih sewa mobil dari warga.

Ade menuturkan, sebelum menyerah dan memutuskan menyewa mobil warga, Ade meminta pertolongan ke Puskesmas Ciomas untuk mengantarkan adiknya ke rumah sakit menggunakan ambulans yang ada. Namun dengan alasan Ade merupakan warga Padarincang permintaan Ade pun ditolak meski ambulans dalam keadaan tidak terpakai.

Kemudian, Ade memutuskan untuk meminjam ambulans ke Puskesmas Padarincang. Usaha itu pun gagal akibat pihak puskesmas menolak untuk menjemput adiknya karena alasan aturan. Ade terpaksa meminta dijemput karena jarak puskesmas yang jauh dan untuk ke rumah sakit pun dari puskesmas akan melewati rumahnya.

Merasa tidak mendapatkan respon yang baik melihat kondisi adiknya yang tidak sadarkan diri, Ade pun memutuskan menyewa mobil warga.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati mengatakan, operasional ambulans bagi pasien darurat seharusnya dilayani seluas-luasnya, tanpa melihat batas wilayah. Ia pun menjelaskan, ambulans yang disiapkan di masing-masing Puskesmas bisa digunakan untuk menjemput secara langsung ke rumah pasien tanpa perlu dibawa ke Puskesmas terlebih dahulu, jika kondisi pasien sangat darurat.

“Keberadaan pelayanan kesehatan itu aksesibilitasnya diberikan seluas-luasnya, manakala ada masyarakat membutuhkan pelayanan. Kecuali tidak darurat, harus ada batas wilayah,” kata Sri melalui telepon, Minggu (18/2).

Terkait meminjam ambulans bagi pasien, sambung Sri, sebetulnya bisa meminjam ambulans dari Puskesmas Ciomas meskipun pasien tinggal di Kecamatan Padarincang. Hanya saja, bagi pasien kesehatan saat rujukan, idealnya menggunakan paskes dari tempat asal pasien. “Pasiennya dirujuk dulu dari rumah sakit. Pasien dulu dilayani. Nanti di Padarincang dikasih waktu 2 x 24 jam untuk memberesi administrasi. Apakah menggunakan BPJS itu bisa diurus,” terangnya.

Dinkes Kabupaten Serang, tidak membenarkan prilaku petugas pelayanan kesehatan di Puskesmas Ciomas dan Puskesmas Padarincang yang tidak mau meminjamkan ambulans, yang sudah menyulitkan warga. Ia secara tegas memberi peringatan dua Puskesmas tersebut.

“(Puskesmas-red) sudah diberi peringatan keras dan tertulis, juga ditindak lanjuti. Padahal keamrin baru rapat semua Kepala Puskesmas, semua Dokter Fungsional hari kamis itu di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara. Supaya masalah-masalah ruukan ini tidak terjadi. Saya juga heran Puskesmas masih seperti itu,” kesalnya.

Ia menuturkan, di seluruh Puskesmas di Kabupaten Serang sudah disediakan ambulans dan mobil Puskesmas keliling (pusling). “Kemarin itu memang salah. Jadi harusnya masyarakat boleh memakai ambulans itu.”

Gamblang ia menjelaskan, secara ideal seharusnya ada konsep ambulans desa. Sayangnya di Kabupaten Serang belum semua tersedia. Hanya tujuh desa yang memiliki ambulans desa. Sayang ia tidak menyebut dimana saja operasional gawat darurat tersebut disediakan. Namun, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang tidak memiliki ambulans desa.

Kembali ia menandaskan secara tegas, ambulans Puskesmas bisa digunakan secara fleksibel dan seluas-luasnya. Mengingat Kabupaten Serang belum ideal dari sisi rujukan pelayanan kesehatan. “Idealnya kan ada ambulans desa untuk menjemput pasien dari rumah pasien ke tempat rujukan. Karena tidak ada ambulans desa, sebetulnya ambulan Puskesmas bisa untuk menjemput pasien ke rumah,” tuturnya.

“Kadang memang teman-teman di lapangan kurang bisa menerjemahkan itu. Teman-teman masih kaku,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).

Tags: Pemkab SerangPenelantaran Pasien
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kampanye Sara, Hoax, dan Politik Uang Dilarang, Melanggar Akan Dipenjara

Next Post

Polisi Grebek Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi di Lebak

Related Posts

Kekerasan anak kabupaten serang
Kabupaten Serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 07:38

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sepanjang tahun 2026 Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang menangani sebanyak 49 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Kabupaten...

Read moreDetails

Ribuan Lulusan SD di Kabupaten Serang Tak Tertampung di SMP Negeri

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Next Post
Polisi Grebek Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi di Lebak

Polisi Grebek Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi di Lebak

Jaman Pinta ASN Tidak Dukung Calon di Pilkada Kota Serang Termasuk Istrinya

Jaman Pinta ASN Tidak Dukung Calon di Pilkada Kota Serang Termasuk Istrinya

Radar Foto: Pawai Kampanye Damai Pilkada Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Juni 2026 11:14

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Sebanyak 8.727 sasaran di Kota Serang tercatat menolak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat....

Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 10:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara buka suara terkait vonis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak