SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten saat ini sedang melakukan Survei Biaya Hidup (SBH) masyarakat Banten. Survei tersebut dilakukan kepada 141.600 rumah tangga yang menjadi responden.
Kepala BPS Provinsi Banten Agoes Soebeno menjelaskan, SBH merupakan kegiatan pengumpulan data untuk memperoleh pola konsumsi masyarakat yang berubah secara dinamis seiring dengan perkembangan perekonomian dan berjalannya waktu.
“SBH dilaksanakan lima tahun sekali,” ujar Agoes, Kamis (22/3).
SBH dilaksanakan lima tahun sekali dengan pertimbangan karena dalam periode waktu tersebut pola konsumsi masyarakat dirasakan telah berubah secara signifikan.
“Dalam kurun dua dekade terakhir, SBH dilakukan ada tahun 1996, 2002, 2007, 2012, dan 2018,” paparnya.
Menurut Agoes, data konsumsi masyarakat paling tidak diperlukan untuk dasar penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Persentase perubahan IHK atau yang lebih dikenal inflasi dan deflasi diketahui sebagai indikator yang menggambarkan perubahan biaya hidup masyarakat dari waktu ke waktu.
Pencacahan responden SBH 2018 dilakukan dalam empat triwulan. Setiap responden diminta untuk mencatat dalam buku harian seluruh pengeluaran konsumsi makanan, baik yang dimasak di rumah maupun didapat dari luar rumah selama satu minggu.
Selama satu minggu petugas akan mengunjungi reaponden sebanyak tiga kali untuk menanyakan pengeluaran konsumsi untuk jenis makanan.
Untuk pengeluaran non makanan, setiap responden diminta mencatat seluruh pengeluaran konsumsi non makanan pada buku bulanan selama tiga bulan. Selama tiga bulan petugas akan mengunjungi responden selama tujuh kali.
Responden pun akan ditanya oleh petugas mengenai keadaan sosial demografi setiap anggota rumah tangga yang meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Keterangan tersebut akan ditanya pada kunjungan pertama pencacahan buku harian.
“Keterangan responden akan kami rahasiakan dan dilindungi undang-undang,” paparnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)