SERANG – Nama Eli Mulyadi masuk dalam daftar anggota DPRD Banten yang akan mengalami penggantian antarwaktu (PAW) berdasarkan usulan DPD Hanura Banten pimpinan Ahmad Subadri. Eli diusulkan di-PAW karena dipecat sebagai kader Hanura oleh Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengatakan, pimpinan DPRD Banten sudah menggelar rapat pimpinan (rapim) terkait usulan PAW dari Hanura Banten. Namun, berdasarkan hasil rapim DPRD masih menunggu keputusan inkracht Partai Hanura. “Surat pemecatannya (pemecatan Eli Mulyadi-red) kami belum terima. Tapi, usulan PAW dari Hanura sudah diterima dan dibahas hari Rabu minggu lalu,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, Selasa (3/4).
Ia mengungkapkan, pimpinan DPRD belum bisa menindaklanjuti usulan PAW atas nama Eli Mulyadi. Ia masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD untuk menyampaikan secara tertulis hasil rapim DPRD Banten kepada Hanura Banten. “Intinya sikap dari pimpinan bahwa akan memproses setelah ada putusan inkracht. Posisi saya hanya notulen,” katanya.
Sementara itu, Eli Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah menyerahkan penanganan kasusnya kepada kuasa hukumnya, Nandang Wirakusumah. “Terkait pemecatan DPP ke Wira (Nandang Wirakusumah-red) saja dan telah melaporkan ke Polda Banten,” katanya.
Ia mengaku, melaporkan Herry Lontung Siregar yang mengatasnamakan sekretaris jenderal DPP Partai Hanura. Padahal, putusan sela PTUN SK DPP, di mana Herry Lontung sebagai sekretaris jenderal ditunda pelaksanaannya dan dikembalikan ke sekjen Syarifuddin Sudding. “Kita melaporkan Herry Lontung Siregar yang mengatasnamakan sekretaris jenderal DPP Partai Hanura,” katanya.
Nandang Wirakusumah menambahkan, pelaporan dilakukan Eli karena keberatan dengan SK pemecatan dari keanggotaan partai. Alasannya, SK tersebut ditandatangani oleh Herry yang dinilainya tidak memiliki legal standing sebagai sekjen DPP Hanura. “Apa yang mereka lakukan itu menggunakan legal standing surat Kemenkumham. Nah, akan tetapi tanggal 19 Maret melalui PTUN (lewat putusan sela-red), surat itu kan dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Namun, Herry Lontung pada 23 Maret mengeluarkan produk surat pencabutan kartu anggota dan sekarang melanjutkan dengan upaya PAW. Pria yang akrab disapa Wira itu menilai, apa yang dilakukan menggunakan legal standing yang sudah dibatalkan. “Berarti itu kan melawan hukum,” paparnya.
Ia menjelaskan, dengan kondisi tersebut maka pihaknya melaporkan Herry Lontung ke Polda Banten. Adapun tuduhan yang dilayangkan adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain Herry Lontung, kata dia, pihaknya juga melaporkan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Amar. Amar merupakan ketua DPC Hanura Kota Tangerang Selatan. “Amar ini menyebarkan itu (SK pemberhentian Eli-red) lewat WA (WhatsApp-red) group. Pertama, belum ada stempel sudah beredar lebih dahulu di WA grup. Artinya Eli Mulyadi merasa tidak senang dengan hal tersebut karena ilegal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Hanura Banten kubu OSO Akhmad Jajuli menilai, laporan tersebut tidak berdasar. Ia beranggapan putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Kemenkumham yang mengesahkan Hanura pimpinan OSO-Herry. “Sampai hari ini yang diakui pemerintah dan oleh KPU itu pihak kami,” terangnya.
Jajuli mengatakan, SK pemberhentian Eli Mulyadi tak bersifat rahasia dan terlarang untuk disebarkan. Di dalam surat itu juga ada tembusan kepada DPC Hanura se-Banten. “Saya tidak tahu kapan saudara Amar (Ketua Hanura Tangsel-red) membagikan surat itu. Amar sah menyebarluaskan SK pemecatan Eli,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)