PANDEGLANG – DPRD Pandeglang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031. Pada perda ini ada kawasan pertanian yang diubah menjadi kawasan industri.
Pada rapat paripurna DPRD Pandeglang, Kamis (5/4), sembilan fraksi di DPRD Pandeglang menyetujui usulan raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031. Hal itu seiring dengan adanya pengerjaan proyek strategis nasional yakni pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, reaktivasi kereta api Rangkasbitung-Labuan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, dan Bandar Udara (Bandara) Banten Selatan (Bansel).
Diketahui, perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031 berisikan tentang rencana perubahan tata ruang Kabupaten Pandeglang dari kawasan pertanian dan peternakan menjadi kawasan pergudangan dan industri.
Juru bicara fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang Anton Haerul Samsi mengatakan, Golkar mendukung usulan perubahan atas Perda RTRW tersebut. Namun, dia menyarankan agar perubahan tersebut lebih fokus untuk mengoptimalkan wilayah pariwisata.
“Kami Partai Golkar mendukung rencana perubahan RTRW tersebut. Tetapi kami menyarankan agar perubahan yang dilakukan lebih fokus kepada sektor pariwisata, karena banyak potensi wisata di Kabupaten Pandeglang yang belum dioptimalkan,” katanya.
Juru bicara fraksi Partai Demokrat DPRD Pandeglang Nenti mengatakan, partainya menyetujui usulan perubahan RTRW tersebut untuk dibahas ketahap selanjutnya, agar bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat. “Pada prinsipnya fraksi Demokrat menyetujui perubahan RRW untuk dibahas ditingkat pembahasan berikutnya, sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPRD,” katanya.
Juru bicara fraksi PDIP DPRD Pandeglang Yadi Murodi meminta Bupati menjelaskan mengenai zonasi kawasan peruntukan industri di Pandeglang Selatan. “Selain itu, kami juga berharap agar perubahan RTRW tersebut bisa sinkron dengan daerah perbatasan, seperti Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Apakah sinkronisasi telah dilakukan? Kemudian bagaimana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang yang tidak memiliki izin,” katanya.
Juru bicara fraksi Partai Gerindra Hadi Mawardi mengatakan, fraksi partai Gerindra menyetujui usulan perubahan RTRW Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031. “Hal itu sangat penting untuk dibahas ketahap selanjutnya, sebagai respons atas peluang investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pandeglang, serta agar mampu mewujudkan pemerataan pembangunan, dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung,” katanya.
Juru bicara fraksi PPP DPRD Pandeglang Aminudin berharap agar perubahan RTRW tersebut bisa mendatangkan banyak manfaat bagi Kabupaten Pandeglang, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kami tentunya setuju dengan perubahan itu. Tetapi kami ingin agar rencana perubahan yang disampaikan itu dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai, perubahan yang kita bahas ini malah mendatangkan hal yang tidak baik dan tidak menguntungkan bagi masyarakat,” katanya. (dib/zis/RBG)