SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mengaku sudah menyetop karcis ilegal berwarna putih yang dikeluarkan oleh pegawainya.
Kepala Dishub Kota Serang M Ikbal mengatakan, sejak pekan lalu karcis tersebut sudah disita dan tidak boleh kembali beredar.
“Itu sudah kami setop, sudah tidak boleh dikeluarkan lagi,” ujarnya, Senin 6 Mei 2024.
Ikbal mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara jelas dari mana karcis berwarna putih itu dibuat.
Kendati demikian, dirinya membenarkan jika karcis itu sengaja dibuat untuk inisiatif dari pegawainya demi meminimalisir adanya pencurian kendaraan pengunjung atau wisatawan.
“Memang karcis putih itu bukan dikeluarkan oleh lembaga (Dishub) maupun pemkot, dan tanpa sepengetahuan kami. Itu murni atas inisiatif mereka (Pegawainya), makanya saya langsung setop dan tidak boleh dikeluarkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang terkait adanya laporan dugaan karcis ilegal yang beredar di KPW Banten Lama.
Roni mengaku, dirinya beberapa waktu lalu didatangi oleh sejumlah juru parkir (jukir) dari Terminal KPW Banten Lama, dan Terminal Sukadiri.
Menurutnya, pengaduan dari masyarakat itu tentang adanya dugaan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak maksimal.
“Itu yang perlu kami klarifikasi langsung kepada kepala dinas (Dishub). Saya pastikan hasil yang namanya karcis putih (Ilegal) itu karcis yang tidak teregister atau tidak resmi. Nanti kami panggil kepala Dishub,” ujar Roni.
Roni menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai pengawas, dirinya akan melakukan pengawasan terhadap dugaan karcis parkir ilegal yang berdampak terhadap kebocoran PAD.
“Makanya, kami akan panggil kepala dinasnya (Dishub) untuk klarifikasi soal ini. Karena, tugas kami adalah melakukan pengawasan dan memfasilitasi aduan, sampai selesai,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi