SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menerima kedatangan rombongan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Rabu (18/4) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Kota Serang.
Dalam pertemuan kali kedua yang berlangsung ini, DPRD Kota Serang juga mengundang pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Sosial Kota Serang.
Pertemuan yang membahas tentang keberadaan tempat hiburan malam yang kian meresahkan masyarakat ini, membuahkan hasil. DPRD Kota Serang, beserta pihak-pihak yang turut hadir tersebut sepakat untuk membersihkan Kota Serang dari tempat-tempat yang diduga sebagai sarang maksiat.
Ketua DPRD Kota Serang Namin mengatakan, audiensi yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut pertemuan yang berlangsung pada Senin 16 April lalu. Kata dia, keinginan masyarakat yang disampaikan oleh GPSM terkait tempat hiburan malam yang perizinannya melanggar agar ditertibkan. DPRD Kota Serang mengaku akan selalu mendukung ketertiban.
“Izin keberadaan restauran dan kafe yang menurut masyarakat disalahgunakan untuk hiburan. Poin pertama bangunan yang berdiri di atas tanah negara untuk tempat hiburan, bukan hanya dihentikan tapi juga dibongkar. Harus ada penertiban perizinan, terhitung mulai hari ini sampai 10 Mei harus mencabut izin yang disalahgunakan itu,” katanya.
Ketua GPSM Enting Abdul Karim mengungkapkan, tujuan utama dalam pertemuan itu mengentaskan persolan permaksiatan yang diduga kuat banyak terjadi di tempat hiburan. Oleh sebab itu, GPSM meminta Perda Nomor 2 Tahun 2010 ditegakkan.
“Tagline kita kan Serang Madani, kalau dirubah-rubah bisa jadi guyonan orang, karena tempat hiburan. Sesuai dengan amanah Perda Nomor 2 Tahun 2010, bahkan minuman keras pun dilarang beredar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang Anjas Urip Santoso, mengaku akan mencabut usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan perizinannya. Namun, harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Izin apapun yang dimiliki dia kita cabut. Kita kan bicara tentang hiburan, kurang lebih ada 20 kafe. Itukan izin untuk makan dan minum, tapi kenyataannya tidak sesuai,” tuturnya. (ADVERTORIAL/DPRD KOTA SERANG)