SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali menuai sorotan.
Dalam rencana kerja sama antar daerah tersebut, Tangsel disebut akan membuang sampah hingga 500 ton per hari ke TPSA Cilowong. Kebijakan ini memunculkan kembali memori penolakan keras warga Taktakan pada 2021 lalu, ketika Tangsel sempat melakukan hal serupa.
Salah satu tokoh yang saat itu paling vokal menolak pembuangan sampah Tangsel adalah Edi Santoso.
Bahkan, aksi penolakan tersebut sempat berujung pada demonstrasi warga, hingga mengalihkan truk berisi sampah dibuang ke kantor Kecamatan Taktakan.
Namun, situasi kini berubah. Edi Santoso yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Taktakan hasil Pemilu 2024, justru menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama pembuangan sampah tersebut.
Menanggapi perubahan sikap itu, Edi menjelaskan posisinya saat ini adalah memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tersampaikan dan diakomodasi pemerintah.
“Cuman saya sebagai Komisi I yang berkaitan dengan kelurahan dan kecamatan, ingin memastikan bahwa sosialisasi itu sampai ke masyarakat. Makanya kemarin kita fasilitasi di Kelurahan Cilowong, Kelurahan Taktakan, dan kelurahan sekitar, termasuk ormas dan lembaga keagamaan, di kantor kecamatan,” ujar Edi saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menegaskan, dukungannya bukan tanpa catatan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan penerapan kebijakan pemerintah pusat.
“Yang terpenting, ini adalah persiapan untuk penerapan kebijakan pusat. Saya juga sudah sampaikan ke Pak Wali Kota, aspirasi masyarakat baik soal infrastruktur, SDM, kesehatan, dan lainnya harus diperhatikan,” katanya.
Edi juga meluruskan sikapnya yang dahulu menolak pembuangan sampah Tangsel. Ia menyebut penolakan tersebut terjadi karena saat itu tidak ada kontribusi nyata bagi masyarakat terdampak.
“Kita menolak dari dulu karena waktu itu tidak ada kontribusinya ke masyarakat. Kita demo, dan setelah itu baru diakomodir oleh Pak Syafrudin (Wali Kota Serang 2018-2023). Jalan Pasir Gadung dan Cikoak dibeton, ada KDN untuk masyarakat, dan tenaga kerja direkrut dari warga sekitar,” ungkapnya.
Untuk kerja sama terbaru ini, Edi juga memberikan sejumlah catatan penting yang harus dipenuhi.
Pertama, keberlanjutan pembangunan infrastruktur lingkungan di wilayah terdampak TPSA Cilowong, khususnya di Kecamatan Taktakan.
Ia juga menyebut dukungan terhadap kerja sama ini tidak terlepas dari status Kota Serang sebagai daerah yang terpilih mendapatkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Mendukung kerja sama ini karena bagian dari persyaratan PSN, tapi pada intinya tetap mengutamakan aspirasi masyarakat sekitar TPSA dan wilayah terdampak lainnya,” tegasnya.
Edi mengatakan, kompensasi berupa Kompensasi Dampak Negatif (KDN) harus diberikan kepada warga, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, perlu ada perbaikan dan betonisasi jalan lingkungan serta relokasi warga yang bermukim di sekitar TPSA Cilowong.
“Tenaga kerja juga harus dari warga lokal, khususnya Kelurahan Cilowong, Pasir Gadung, dan Cikoak,” katanya.
Tak hanya itu, Edi juga meminta adanya bantuan untuk madrasah, pondok pesantren, serta bantuan pembangunan masjid yang diberikan secara rutin setiap tahun.
“Pada prinsipnya, kami hanya menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











