SERANG – Kasus perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang, oleh oknum polisi dipastikan berlanjut. Soalnya, hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Banten menyatakan brigadir ESS hanya mengalami depresi ringan.
“Hanya mengalami depresi ringan,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin saat dihubungi, Minggu (20/5).
Komarudin memastikan kasus tersebut terus diproses secara hukum. “Sudah tidak ada kendala dan kasus ini tetap dilanjutkan,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman penjara selama sembilan tahun. “Termasuk juga kepada pelaku yang diketahui anggota, kita proses kode etiknya,” jelas Komarudin.
Diketahui, polisi masih mempelajari motif kejahatan yang dilakukan anggota satuan reskrim tersebut. Apalagi pelaku secara terang-terangan mengaku sebagai anggota polisi.
“Kami harus mendalami motif pelaku melakukan kejahatan seperti ini karena ini bukan suatu hal yang lazim. Kami melihat dari modus atau cara pelaku melakukan kejahatan, dia tidak menutupi identitas dan dengan terang-terangan mengaku sebagai anggota Polres Serang Kota,” kata Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku mengaku mengambil uang Rp400 juta. Padahal nominal uang yang diambil dari SPBU itu jumlahnya hanya Rp50 juta. “Kami tanyakan bagaimana pelaku mengetahui uang itu Rp400 juta, oleh pelaku uang itu ditulis Rp100 juta per gepok. Apa pelaku belum pernah melihat uang Rp100 juta atau bagaimana, saya tidak tahu,” kata Komarudin. (Merwanda/RBG)