CILEGON – Pemerintah daerah termasuk Pemkot Cilegon kini kelimpungan. Soalnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan agar pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diberikan tunjangan hari raya (THR). Kebijakan itu disebut oleh pemerintah pusat sebagai honorarium tambahan jelang Idul Fitri.
Sayangnya, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi beban pemerintah daerah sebab pusat tidak memberikan dananya. Pemerintah daerah diharuskan mencari anggaran lain. Pemkot Cilegon pun kini berpikir keras karena pada pembahasan APBD tahun 2018 pemberian THR bagi pegawai non ASN tidak masuk sehingga pada APBD tahun ini pagu anggaran untuk itu tidak tertuang.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah disarankan untuk melakukan pergeseran anggaran dari pagu yang sudah ada pada APBD tahun ini.
Menurut Sari, sejauh ini dirinya belum bisa menjelaskan anggaran mana yang akan digeser untuk THR itu. Namun, Sari memastikan kebijakan baru itu bisa terealisasi. “Karena ini kan perintah pusat, semua daerah bukan Cilegon saja,” kata Sari kepada awak media, Jumat (1/6).
Menurutnya, saat ini dirinya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sedang membahas pengalihan anggaran tersebut. “Gaji sudah kita siapkan, tinggal tunjangan yang belum, teman-teman OPD yang sedang menghitung,” tutur Sari.
Sari meyakini, pemberian THR akan dilakukan sesuai dengan ketetapan yang telah ada dan dimungkinkan akan diberikan pada 5 Juni mendatang. Terkait target pembahasan sumber dana, Sari mengaku belum bisa memberikan ketegasan. “Kita rapatkan dulu ya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, saat ini OPD yang dipimpinnya sedang melakukan koordinasi dengan OPD lain. Hal itu dilakukan terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut agar anggaran-anggaran yang dianggap tidak prioritas diberikan kepada honorer. Sama seperti Sari, yang pasti penerima THR tahun ini semua pegawai, baik ASN maupun non ASN.
Menurutnya, realisasi kebijakan baru itu ditanggung oleh masing-masing OPD. Pergeseran anggaran pun diserahkan kepada masing-masing OPD. “Karena ada komponen lain, ini sedang kita konsultasikan, pembahasan itu secepatnya bagaimana OPD-nya,” kata Maman.
Meski ada pergeseran anggaran, Maman meyakini, tidak akan ada program yang terbengkalai akibat kebijakan itu. Karena itu, pergeseran anggaran kajiannya diserahkan kepada masing-masing OPD. “Pembahasannya enggak lama itu, jadi pasti bisa sesuai waktu,” katanya.
Maman memperkirakan, kebutuhan untuk THR di atas Rp20 miliar. Kebutuhan itu untuk pegawai ASN dan non ASN. Soal besaran THR, mekanismenya sama dengan pemberian THR kepada ASN. (Bayu M/RBG)










