SERANG – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten kurang semringah dengan kebijakan Pemprov Banten memberikan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai PP 19 Tahun 2018 tentang THR. Hal itu lantaran THR yang diberikan tidak utuh.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Banten mengharapkan gubernur untuk mematuhi PP 19, yang mengamanatkan besaran THR ASN terdiri dari gaji pokok dan komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan ASN.
“Kami sudah menerima THR, tapi tidak utuh. Padahal kami sangat berharap komponen tunjangan kerja dihitung,” kata salah seorang ASN Pemprov Banten di Dinas Perhubungan yang minta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, komponen tunjangan kinerja (tukin) justru yang paling besar nominalnya. “Tukin kan bisa tiga kali lipat dari gaji pokok. Makanya, kami masih menunggu kepastian soal kebijakan THR tahun ini,” ungkapnya.
Senada, ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten juga menyayangkan ketidakjelasan pemprov soal besaran THR. “Aturannya kan sudah jelas. Meskipun komponen tukin belum dianggarkan dalam APBD 2018. Tapi, itu hak semua ASN,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sebagian besar ASN bukan tidak bersyukur dengan THR yang sudah diterima. Namun yang jadi persoalan, pihak keluarga sudah tahu bahwa besaran THR sesuai PP 19. “Lebaran kan momen untuk berbagi. Jangan sampai THR hanya cukup untuk ongkos mudik,” candanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengaku, memahami keinginan para ASN soal THR yang diberikan tidak utuh. Ia dan semua kepala OPD juga semangatnya sama.
“Kami juga kan ASN, tapi soal komponen tambahan (tukin) masih harus menunggu keputusan gubernur,” katanya.
Menurut Nandy, dalam melaksanakan amanat PP 19, harus diperhatikan sedikitnya dua hal. Pertama, anggaran dananya ada. Kedua, payung hukumnya juga harus jelas. “Nanti kepastiannya dibahas lagi setelah Lebaran,” ungkapnya.
Awal pekan Juni lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih mencari solusi untuk pengalokasian anggaran THR bagi ASN di lingkungan Provinsi Banten sesuai PP 19. Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Pemprov Banten Mahdani mengatakan, kekurangan angggaran untuk pemberian THR bagi ASN di Pemprov Banten bisa diambil dari anggaran belanja tidak langsung (BTL). Karena, hanya dari pos anggaran tersebut yang memungkinkan dilakukan pemberian THR bagi ASN tersebut jika melihat dari kemampuan anggaran daerah.
“Yang memungkinkan paling dari anggaran BTL karena itu akan ada persediaaan. Tapi ini belum final, kami masih melakukan rapat akhir besok,” katanya.
Ia mengatakan, Pemprov Banten terus mematangkan rencana pemberian tunjangan gaji 13 dan 14 sesuai dengan surat edaran (SE) Mendagri. “Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Meski diakui untuk gaji pokoknya sudah dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU),” katanya.
Jika memang daerah tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk itu, Pemprov Banten tidak masalah jika tidak memberikan tunjangan tersebut karena dalam surat edaran ada poin yang menyatakan seperti itu. “Kalau mempunyai 70 persen, ya 70 persen. Kalau mampunya 50 persen, yang sesuai dengan kemampuan. Bahkan tidak memberikan juga tidak ada masalah,” jelasnya.
Mahdani menyebutkan, untuk memberikan tambahan tunjangan terhadap ribuan ASN di Banten, Pemprov Banten harus menyiapkan angggaran kurang lebih Rp111 miliar. Jumlah tersebut didasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh tim TAPD. “Alokasi keseluruhan lebih dari Rp110 miliar, tapi ini masih belum selesai dibahas TAPD,” kata Mahdani.
Sekda Banten Ranta Soeharta menegaskan, THR sudah disalurkan ke rekening ASN. Penyaluran dilakukan sesuai SE Mendagri (pekan pertama Juni). “THR sudah diberikan. Semuanya sudah ditransfer ke rekening sesuai anggaran yang ada. Soal tukin, nanti dibahas lagi. Kan gaji ke-13 juga belum. Nanti awal Juli,” ungkapnya. (Deni S/RBG)










