TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus lima tersangka penyelundupan baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (26/6). Kali ini pelakunya merupakan oknum Aviation Security (Avsec) maskapai Lion Air. Para tersangka yang berinisial PW (41) dan DW (42), dalam melancarkan aksinya tersebut dibantu tersangka lainnya berinisial CH (38), AA (38) dan MA (28). Sementara dua tersangka AA dan MA sedang dalam pengejaran kepolisian, alias DPO.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, sebanyak 50.926 benih lobster yang dikemas di dalam dua buah kardus itu sebelumnya sudah lolos dari Bandara Soetta dan terbang ke Singapura dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-152 rute Tangerang-Singapura pada Rabu (16/5) lalu. Togi menambahkan, penyelundupan baby lobster ini juga tidak tercium petugas keamanan Bandara Soetta. ”Lolos karena benih lobster tersebut diselundupkan tanpa melalui pemeriksaan X-Ray. Jadi langsung dimasukkan ke dalam lambung pesawat tanpa pemeriksaan Bea Cukai karena tidak melalui jalur sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Tambahnya lagi, tersangka DW juga membawa kardus berisi baby lobster menuju pesawat Lion Air dengan menggunakan kendaraan logistik melalui Apron Timur atau pintu laut. Sementara itu, ketika tiba di Singapura, kardus berisi 50.926 baby lobster tersebut lantas langsung dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Soetta menggunakan maskapai yang sama.
Dari hasil pengembangan jajaran Polresta Bandara Soetta oknum Avsec Lion Air ini sudah berhasil lebih dari tiga kali dalam menyelundupkan baby lobster tujuan Singapura. ”Ya, dari pengakuan keduanya, mereka telah berhasil menyelundupkan baby lobster sebanyak lima kali. Tiga kali di bulan April dan dua kali pada Mei 2018,” tuturnya.
Setiap kali berhasil menyelundupkan baby lobster dari Bandara Soetta, mereka menerima upah sekitar Rp15 juta per orang.
Dari tangan tersangka, polisi juga turut mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia B 1346 OD, 1 unit mobil boks Toyota Dyna B 9556 SX, 2 buah handphone, uang tunai Rp45 juta, dan 2 buah buku tabungan. ”Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Togi. (Gugun/RBG)