SERANG – Upaya penyelundupan 260 ribu benur atau bibit lobster digagalkan aparat gabungan Polres Serang Kota dan Polsek Serang, Rabu (23/5). Ratusan ribu benur itu diamankan di Jalan Ayip Usman, Lingkungan Kebaharan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat akan ada transit benur di Kota Serang. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan. Usaha polisi tidak sia-sia. Rabu (23/5) subuh, polisi melihat dua unit kendaraan Mitsubishi L300 yang mencurigakan berada di Lingkungan Kebaharan, Kota Serang. Dua kendaraan yang dikemudikan NH dan ST dihentikan polisi. “Saat diperiksa, mobil itu memuat boks fiber dengan kondisi kosong dan terbalik bagian atas. Tapi, bagian bawah ditemukan enam kardus yang disembunyikan di dalam boks,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin di Mapolsek Serang, Rabu (23/5).
Nah, saat pemeriksaan berlangsung, tiga unit mobil mendekati kedua kendaraan tersebut. Di antaranya, Toyota Kijang Innova Nopol A 1038 AK, Datsun Nopol A 1412 BB, dan Toyota Cayla Nopol A1427 AW. Kedatangan ketiga mobil dikemudikan TM, SB, dan SY itu disambut dengan pemeriksaan polisi. “Total ada 31 Dus. Mobil L300 ada 12 Dus, Innova 7 Dus, Datsun 6 dus, dan mobil Cayla enam dus,” kata Komarudin didampingi Kapolsek Serang Komisaris Polisi (Kompol) Irwanda.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menggelandang lima unit kendaraan itu ke Mapolsek Serang. Setelah dilakukan perhitungan, total keseluruhan benur mencapai 260 ribu. “Isi satu plastik ada 200 benur. Jika dihitung berdasarkan harga petani Rp15 ribu per ekor dikalikan 260 ribu ekor bisa mencapai Rp3,7 miliar. Kalau harga di luar bisa mencapai Rp40 ribu,” ungkap Komarudin.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Komarudin, ratusan ribu benur itu diperoleh dari petani tambak di Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Benur itu rencananya diselundupkan ke Lampung. “Benur dibawa dari Cisolok dan akan dikirim ke Lampung. Ada beberapa kali transit, di Lebak dan Serang. Mereka transit di Kota Serang, dipindahkan dari mobil pribadi ke mobil L300,” kata Komarudin.
Komarudin mengaku polisi baru mengamankan pengemudi yang berperan sebagai kurir. Sementara, otak penyeludupan masih didalami. “Siapa (pemesan-red) masih kita selidiki. Mereka cuma disuruh ngantar dan kalau sudah di Lampung ada yang menghubungi lagi,” kata Komarudin.
Diungkapkan Komarudin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Banten untuk mengembangkan kasus tersebut. “Karena ini cukup besar dan antarprovinsi. Kemungkinan akan dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung juga,” kata Komarudin.
Polisi juga menggandeng Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas II Cilegon. “Benur ini tidak tahan lama dan harus segera dikembalikan ke habitatnya,” ujar Komarudin.
Kanitreskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Juwandi menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama pemesan dan pemilik benur tersebut. “Perkara Polsek yang tangani. Tapi, kita akan koordinasi dengan Polda,” kata Juwandi.
Para kurir tersebut terancam dijerat Pasal 6 jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 31 ayat (1) Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. “Yang terindikasi kuat sebagai kurir ada 3 orang. Sisanya, ada yang tidak tahu,” ucap Juwandi. (Merwanda/RBG)