SERANG – Satu unit truk boks nopol B 9161 CCB diamankan polisi di Jalan Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat (3/8). Mobil tersebut diduga mengangkut produk elektronik berupa ponsel ilegal asal Tiongkok.
Informasi yang diperoleh, penggerebekan mobil boks dilakukan sekira pukul 04.00 WIB. Boks yang dikemudikan Hendri itu rencananya dibawa menuju Jakarta. Namun, rencananya gagal setelah ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Mobil boks bermuatan ratusan dus berisi ponsel itu digiring menuju kantor Resmob Polda Banten. “Ngambil dari laut. Ada 200 dus (ponsel) merek Xiaomi,” kata Hendri ditemui di kantor Resmob Polda Banten.
Lelaki asal Batam, Kepulauan Riau, itu bersama seorang rekannya bernama Nasri turut diamankan ke kantor Resmob Polda Banten yang terletak di Jalan Raya Serang Pandeglang KM 5, Sempu, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. “Ngambil dari laut (pelabuhan tikus-red). Disuruh Yanto,” kata Hendri singkat.
Sekira pukul 09.00 WIB, mobil boks bersama Hendri dan Nasri dibawa keluar dari kantor Resmob Polda Banten. Keduanya dibawa menuju Mapolda Banten. Diduga ponsel asal Tiongkok itu tidak dilengkapi dengan purchase order (PO). Kasus itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Banten.
“Saya masih di luar kota. Saya sudah dengar (adanya kasus itu), cuma belum tahu isinya. Coba tanya langsung ke Pak Asep kanitnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ony Trimurti dihubungi Radar Banten.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengakui, sudah menerima pelimpahan temuan tersebut. “Benar sudah dilimpahkan dari krimum ke krimsus,” kata Abdul Karim.
Namun, Abdul Karim mengaku belum dapat memastikan isi muatan mobil boks yang diamankan itu. Soalnya, polisi masih melakukan penyelidikan di lapangan. “Saya belum dapat memastikan isinya apa. Sekarang masih penyelidikan di lapangan untuk dikembangkan,” kata Abdul Karim.
Sebelumnya, tiga unit minibus diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten di daerah Pantai Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, 24 April 2018. Tiga unit minibus itu diduga mengangkut ponsel selundupan melalui jalur laut.
Tiga unit minibus itu semula diamankan di kantor Peoples Smuggling Polda Banten. Dua unit minibus itu berjenis Luxio hitam nopol B 2740 BKV dan B 1436 BZP dan Toyota Hiace B 7237 AH terlihat sarat muatan. Namun, sekira pukul 13.30 WIB, tiga unit bus itu dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Minibus itu dicurigai membawa narkotika.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh BNN Provinsi Banten hasilnya nihil. Lantaran tidak ditemukan narkotika, tiga unit minibus tersebut dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Merwanda/RBG)