SERANG – Satu pekan berlalu, tetapi belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Provinsi Banten. Padahal, pendaftaran bakal caleg sudah dibuka sejak 4 Juli 2018.
Batas waktu pendaftaran hingga 17 Juli 2018. Partai memiliki sisa waktu satu minggu lagi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam tahapan pencalonan. Kendati punya cukup waktu untuk mendaftar, parpol diingatkan KPU untuk tidak mendaftarkan bakal caleg-nya pada hari-hari akhir pendaftaran.
Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan, sampai kemarin belum ada parpol yang mengajukan bakal caleg DPRD Banten. “Kami tidak tahu kendalanya di mana, yang jelas masa pendaftaran tinggal satu pekan lagi,” ujarnya, Selasa (10/7).
Terkait larangan mantan narapidana (napi) koruptor menjadi caleg, Wahyul menegaskan, sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 tidak ada celah bagi mantan napi koruptor menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. “Sesuai aturan, siapa pun yang pernah jadi napi koruptor akan ditolak oleh KPU, saat ini aturannya begitu sesuai PKPU 20,” tegasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Eka Satyalaksmana, pendaftaran di awal waktu lebih baik sehingga parpol dapat mengantisipasi kesalahan dan kekurangan pada dokumen persyaratan yang diajukan. Apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, ditakutkan waktu untuk melakukan perbaikan sempit.
Eka berharap, parpol yang sudah siap segera mendaftar ke KPU. Tidak perlu menunggu yang lain, apalagi ragu-ragu. “Kita tunggu mudah-mudahan besok banyak partai yang mulai menyampaikan berkas,” kata Eka di aula KPU Banten.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah mengatakan, partainya tinggal menyempurnakan semua berkas bakal caleg yang akan didaftarkan ke KPU. Menurutnya, PDIP akan mematuhi semua aturan yang berlaku termasuk menandatangani pakta integritas untuk tidak mendaftarkan bakal caleg mantan napi koruptor. “Kami pekan ini segera daftar ke KPU. Tentunya dengan semua persyaratan sesuai aturan,” ungkapnya.
Asep menambahkan, pihaknya juga telah melakukan konsolidasi dengan pengurus DPC se-Banten. “Untuk di kabupaten kota, semuanya juga telah siap. Tinggal menyerahkan berkas ke KPU kabupaten kota,” katanya.
Ketua DPW PSI Provinsi Banten Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pendaftaran bakal caleg ke KPU Banten. Persyaratan yang belum hanya surat medis dari pihak rumah sakit. “Mungkin karena banyak disentralkan di RSU Kabupaten Serang (RSUD Dradjat Prawiranegara Serang),” katanya.
Di luar syarat tersebut, persyaratan lainnya seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) sudah memenuhi. “Dengan persyaratan keterwakilan perempuan karena memang persyaratan yang sangat utama adalah 30 persen perempuan. Untuk tiap dapil, sudah ada,” ujarnya.
PSI mendukung penuh larangan mantan napi koruptor untuk tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. “Rencananya PSI akan mendaftarkan bakal caleg ke KPU Banten pada Sabtu (14/7), bersamaan dengan pengurus PSI kabupaten kota se-Banten,” ungkapnya. (Deni S/RBG)









