SERANG – Perkara dugaan politik uang Pilkada Kota Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (10/7). Rusdi Firdaus didakwa telah mengarahkan warga agar memilih paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin dengan imbalan Rp20 ribu.
Sesuai surat dakwaan, dugaan politik uang itu bermula Selasa (26/6) pagi. Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Slamet.
Rusdi meminta agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6).
Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.
Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. “Deasy bertanya kepada saksi Heri dengan berkata, Pak Heri lagi bagi-bagi uang ya, uang dari mana?,” tutur JPU Kejari Serang Slamet.
Heri mengaku telah menerima uang dari Rusdi untuk dibagikan kepada warga. Uang itu akan dibagikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. Persyaratan itu disanggupi Deasy. “Saksi Heri kembali ke rumah dan mengambil satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dari bawah tikar dan memberikan uang tersebut kepada saksi Deasy,” kata JPU Slamet di hadapan ketua majelis hakim Kurnia Yani Darmono.
Selain mendatangi Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu. “Uang itu diminta dibagikan kepada empat orang warga, di mana setiap orangnya mendapatkan pembagian Rp20 ribu,” kata JPU Slamet.
Lantaran takut, Heri dan Manah bercerita kepada tokoh masyarakat setempat bernama Jamian. Atas informasi itu, Jamian melaporkan kepada Panwaslu Kota Serang. “Anggota Panwas Kota Serang yang mendapatkan laporan langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya,” ucap JPU Slamet.
Atas perbuatannya, Rusdi didakwa melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Seusai pembacaan surat dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Lima orang saksi dihadirkan di persidangan. “Sidang ditunda besok (hari ini-red) dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Kurnia. (Rifat A-Merwanda/RBG)