slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Enam Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg

Aas Arbi by Aas Arbi
28-08-2018 21:37:36
in Politik
Enam Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg

Penyerahan berkas perbaikan bakal caleg di KPU Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Menindaklanjuti hasil sengketa Pemilu 2019 terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPRD Provinsi Banten. Enam parpol telah menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg yang tidak masuk dalam DCS.

Berdasarkan berkas yang diterima KPU, sedikitnya ada 16 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan. Dengan perincian, Partai Berkarya tiga berkas bacaleg, Perindo dua berkas, PKPI empat berkas, PBB tiga berkas, PAN tiga berkas, dan Golkar dua berkas.

Baca Juga :

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Jumlah Pemilih Tembus Banten 9,27 Juta

Apel Gelar Pasukan, Kapolresta Serang Kota Sebut Ada 10 TPS Rawan

Amankan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten Siapkan 2.265 Personel

Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil kesepakatan antara KPU dan enam parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, di mana bacaleg dari enam parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) akibat persyaratannya tidak lengkap, diberikan waktu selama satu hari melakukan perbaikan berkas. “Hari ini kita telah menerima berkas perbaikan dari enam parpol hingga pukul 16.00 WIB. Berkas itu selanjutnya diperiksa dan diteliti kembali disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu,” kata Masudi kepada Radar Banten, kemarin.

Terkait hasil revisi berkas perbaikannya, Masudi mengaku akan disampaikan secepatnya. “Besok siang (hari ini-red), KPU menggelar rapat pleno penyampaian hasil berkas perbaikan yang disampaikan enam parpol, bagi yang memenuhi syarat bisa masuk ke DCS,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari membenarkan bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada enam parpol melakukan perbaikan berkas bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). “Sesuai kesepakatan, KPU menerima berkas perbaikan dari enam parpol dari pagi hingga sore,” ungkapnya.

Sebelumnya, enam parpol yang mengajukan sengketa soal DCS ke Bawaslu Banten adalah Partai Berkarya, Perindo, PKPI, PBB, PAN, dan Golkar. Melalui mediasi di Bawaslu, disepakati bahwa para bacaleg dari enam parpol yang tidak masuk DCS karena dokumennya TMS, diberikan kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan selama satu hari.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, ada enam parpol yang mengajukan sengketa DCS. Semuanya baik parpol selaku pemohon dan KPU Banten sebagai termohon sepakat memberikan kesempatan kepada para bacaleg untuk memperbaiki berkas yang TMS. “Dalam berita acara kesepakatan, disebutkan penyerahan dokumen (perbaikan) dilakukan pada Senin tanggal 27 Agustus 2018 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di kantor KPU,” kata Didih kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Menurut Didih, kesempatan perbaikan yang diberikan kepada para bacaleg dengan status TMS itu berikaitan dengan kekurangan berkas. Salah satunya, dokumen yang pembuatan yang melibatkan instansi lain sehingga penyelesaian dokumen itu tidak dapat diprediksi oleh parpol atau pun penyelenggara.

Diberitakan Radar Banten sebelumnya, dari 1.112 bakal caleg yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) ke KPU Banten, hanya 1.056 bakal caleg yang masuk dalam DCS. Sementara, 56 bacaleg dicoret karena TMS.

Keputusan KPU tersebut disampaikan dalam rapat penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan syarat calon anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2019 di aula KPU Banten, Sabtu (11/8).

Dalam rapat tersebut, KPU Banten menetapkan 56 bakal caleg TMS pencalonan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Ke-56 bacaleg itu gagal masuk DCS. (den/air/dwi)

Tags: KPU BantenPemilu 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak dan Pemkot Bandung Jalin Kerja Sama

Next Post

Telkomsel Serahkan Donasi ke SMK KBM Cisata

Related Posts

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi
Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 21:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menjalin perjanjian kerjasama di bidang hukum...

Read moreDetails

Jumlah Pemilih Tembus Banten 9,27 Juta

Apel Gelar Pasukan, Kapolresta Serang Kota Sebut Ada 10 TPS Rawan

Amankan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten Siapkan 2.265 Personel

Pilkada Usai, Bawaslu Banten Sisakan Dana Hibah Puluhan Miliar: Kenapa Masih Ada Sisa?

KPU Banten Kembalikan Sisa Anggaran Hibah Pilkada Banten Senilai Rp 149 Miliar

Evaluasi Pilkada Banten 2024: KPU Catat Beberapa Persoalan Penting

Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Banten, KPU: Banyak yang Persoalkan Double Job

Gelar FGD, KPU Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Banten 2024

Diminta Patungan Buat PSU Pilkada Serang, KPU Banten Bakal Gunakan SILPA Rp130 Miliar

Next Post
Telkomsel Serahkan Donasi ke SMK KBM Cisata

Telkomsel Serahkan Donasi ke SMK KBM Cisata

Stres Dapat Membuat Anda Gemuk?

Kurang Tidur Bisa Picu Masalah Berat Badan

Banten Jaya FC Mau Pakai Jersey Hitam

Selesai Ikuti Liga 3, Pemain Banten Jaya FC Tagih Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak