SERANG – Menindaklanjuti hasil sengketa Pemilu 2019 terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPRD Provinsi Banten. Enam parpol telah menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg yang tidak masuk dalam DCS.
Berdasarkan berkas yang diterima KPU, sedikitnya ada 16 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan. Dengan perincian, Partai Berkarya tiga berkas bacaleg, Perindo dua berkas, PKPI empat berkas, PBB tiga berkas, PAN tiga berkas, dan Golkar dua berkas.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil kesepakatan antara KPU dan enam parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, di mana bacaleg dari enam parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) akibat persyaratannya tidak lengkap, diberikan waktu selama satu hari melakukan perbaikan berkas. “Hari ini kita telah menerima berkas perbaikan dari enam parpol hingga pukul 16.00 WIB. Berkas itu selanjutnya diperiksa dan diteliti kembali disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu,” kata Masudi kepada Radar Banten, kemarin.
Terkait hasil revisi berkas perbaikannya, Masudi mengaku akan disampaikan secepatnya. “Besok siang (hari ini-red), KPU menggelar rapat pleno penyampaian hasil berkas perbaikan yang disampaikan enam parpol, bagi yang memenuhi syarat bisa masuk ke DCS,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari membenarkan bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada enam parpol melakukan perbaikan berkas bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). “Sesuai kesepakatan, KPU menerima berkas perbaikan dari enam parpol dari pagi hingga sore,” ungkapnya.
Sebelumnya, enam parpol yang mengajukan sengketa soal DCS ke Bawaslu Banten adalah Partai Berkarya, Perindo, PKPI, PBB, PAN, dan Golkar. Melalui mediasi di Bawaslu, disepakati bahwa para bacaleg dari enam parpol yang tidak masuk DCS karena dokumennya TMS, diberikan kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan selama satu hari.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, ada enam parpol yang mengajukan sengketa DCS. Semuanya baik parpol selaku pemohon dan KPU Banten sebagai termohon sepakat memberikan kesempatan kepada para bacaleg untuk memperbaiki berkas yang TMS. “Dalam berita acara kesepakatan, disebutkan penyerahan dokumen (perbaikan) dilakukan pada Senin tanggal 27 Agustus 2018 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di kantor KPU,” kata Didih kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Menurut Didih, kesempatan perbaikan yang diberikan kepada para bacaleg dengan status TMS itu berikaitan dengan kekurangan berkas. Salah satunya, dokumen yang pembuatan yang melibatkan instansi lain sehingga penyelesaian dokumen itu tidak dapat diprediksi oleh parpol atau pun penyelenggara.
Diberitakan Radar Banten sebelumnya, dari 1.112 bakal caleg yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) ke KPU Banten, hanya 1.056 bakal caleg yang masuk dalam DCS. Sementara, 56 bacaleg dicoret karena TMS.
Keputusan KPU tersebut disampaikan dalam rapat penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan syarat calon anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2019 di aula KPU Banten, Sabtu (11/8).
Dalam rapat tersebut, KPU Banten menetapkan 56 bakal caleg TMS pencalonan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Ke-56 bacaleg itu gagal masuk DCS. (den/air/dwi)









