SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang Sulhi resmi berhenti menjadi kepala daerah. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian keduanya sudah berada di Pemkot Serang.
Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin mengatakan, SK pemberhentian Jaman-Sulhi sudah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo sejak 12 September 2018. Pemberhentian Jaman berdasarkan pada SK Mendagri Nomor 131.36-5980 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Walikota Serang Provinsi Banten. Sementara, pemberhentian Sulhi berdasarkan SK Nomor 132.36-5981 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil Walikota Serang Provinsi Banten.
“SK itu berlaku sejak Pak Jaman dan Pak Sulhi ditetapkan menjadi DCT (daftar calon tetap pada 20 September 2018-red). Pak Jaman sebagai calon anggota DPR RI dan Pak Sulhi sebagai calon anggota DPRD Banten,” ujar Nanang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/9).
Menurut Nanang, Kemendagri di dalam SK tersebut tidak mengangkat sekaligus penjabat walikota. “Kami tadinya berharap sekaligus agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, kewenangan penjabat walikota seperti walikota. Dengan begitu, pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dapat dirampungkan dan Rancangan APBD Perubahan dapat disahkan.
Selain itu, lantaran walikota dan wakil walikota Serang terpilih Syafrudin-Subadri Usuludin baru akan dilantik 20 Desember 2018 maka pengesahan APBD tahun 2019 juga akan dilakukan penjabat walikota. Bahkan, penjabat walikota juga merupakan pejabat pembina kepegawaian yang dapat melantik pegawai. Namun, harus berdasarkan izin Kemendagri. Apabila penjabat walikota belum dilantik, Sekda Kota Serang Tb Urip Henus secara otomatis menjadi plh walikota Serang. Hanya saja pengangkatannya tetap berdasarkan SK dari Gubernur Banten.
“Saya yakin Pak Gubernur juga sudah mengusulkan penjabat walikota,” tutur Nanang.
Sebagaimana diberitakan akhir Agustus lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa penjabat walikota Serang yang disiapkannya adalah Ade Ariyanto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten.
Dalam kaitan itu, Nanang menyatakan, apabila penjabat walikota Serang sudah dilantik, plh walikota Serang akan gugur. Plh maksimal menjabat selama 15 hari. Kewenangan plh juga sangat terbatas tak seperti penjabat. Dengan turunnya SK Mendagri tentang pemberhentian Jaman dan Sulhi, tugas dan fungsi keduanya akan berhenti hari ini pukul 24.00 WIB.
Ia mengaku, hingga saat ini tidak ada pekerjaan yang belum terselesaikan. “Pak Walikota berkomitmen sebelum selesai purnabakti menandatangani semua perwal,” tuturnya.
Kemarin, Jaman dan Sulhi masih berdinas di Puspemkot Serang. Namun, saat siang hari Jaman menghadiri kegiatan di luar kantor. Sementara Sulhi tetap berada di kantor sampai sore ini. Adapun hari ini keduanya diagendakan mengikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Serang di ruang kerja walikota Serang.
Berdasarkan pantauan Radar Banten, barang pribadi di ruang kerja keduanya juga sudah sebagian dirapikan.
Tb Haerul Jaman mengatakan, walaupun sudah berhenti menjadi walikota, sebagai warga Kota Serang ia tetap mengajak masyarakat untuk bersama-sama terus berpartisipasi dan berkontribusi pembangunan Kota Serang. SK pemberhentiannya itu berdasarkan usulannya sesuai penetapan DCT.
Sementara itu, Sulhi menjelaskan, kemarin dirinya menyerahkan dan membuat berita acara penyerahan kendaraan dinas, yakni dua unit sepeda motor dinas dan dua unit mobil dinas. Sementara, satu unit mobil dinas jenis SUV tahun 2011 didum. Adapun surat-surat sudah rampung ia paraf untuk dilanjutkan ke walikota.
Hari ini, di forkompinda ia juga akan berpamitan. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pembangunan Kota Serang sehingga Kota Serang menjadi kota yang sesuai dengan visi kami, yakni kota madani walaupun belum 100 persen, tapi menuju madani,” tutur mantan sekda Kota Serang ini. (Rostinah/RBG)