SERANG – Guna memastikan Pemilu 2019 akses bagi penyandang disabilitas, Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) Provinsi Banten dan Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Banten mendatangi KPU Banten. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu.
Ketua Umum Persada Provinsi Banten Memi Elmilisari mengungkapkan, pemilu yang akses terhadap penyandang disabilitas bukan pemberian hak istimewa, tapi bagaimana hak pemilih disabilitas difasilitasi dengan menyiapkan semua TPS yang memberikan kemudahan pada mereka. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu 2019. Untuk itu Persada dan PPDI komitmen mengawal pemilu di Banten yang memberikan akses bagi penyandang disabilitas,” kata Memi saat berdialog dengan komisioner KPU Banten, di ruang rapat KPU, Senin (24/9).
Menurut Memi, kepedulian kepada penyandang disabilitas harus dimulai dari penyelenggara dengan memberikan akses kemudahan di TPS. “Kami minta kepada KPU agar semua TPS memfasilitasi pemilih disabilitas,” jelasnya.
Dikatakan Memi, penyandang disabilitas kedudukannya sama sebagai warga negara Indonesia. Wujud kepedulian terhadap penyandang disabilitas itu adalah dengan tidak menganggap mereka berbeda. Karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. “Hasil evaluasi kami dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 dan 2018, masih terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas baik saat proses maupun saat pilkada dilaksanakan,” ungkapnya.
Memi berharap, penyandang disabilitas mendapat keadilan dalam pemilu 2019 di Banten. Sebab penyelenggaraan pemilu mesti memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas guna mendapat kesetaraan dalam mendapatkan hak politik. “Penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih, termasuk hak menjadi bagian dari penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Pengurus PPDI Banten Syahroni menyampaikan, selama ini masih banyak penyandang disabilitas yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2019. Selain itu, fasilitas dalam memberikan haknya untuk memilih juga masih sangat minim. Hal itu terbukti dari pemilu sebelumnya, dimana tempat pemungutan suara sulit diakses penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. “Ruang untuk mencoblos ada yang bertingkat. Bahkan ada dua tingkatan yang membuat penyandang disabilitas sulit mengaksesnya,” ungkapnya.
Selain itu, bagi penyandang tunanetra, tidak ada kertas suara dari braille yang dapat membantu mereka untuk memilih. “Untuk tunarungu juga ada yang tidak bisa memilih karena tidak mendengar saat namanya dipanggil. Jadi terlewat. Masalah ini harus diperhatikan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu untuk penyandang disabilitas,” tutur Syahroni.
Menanggapi aspirasi Persada dan PPDI Banten, Ketua Divisi Program dan Data Informasi KPU Banten Agus Sutisna mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan banyak peningkatan kualitas yang signifikan dalam mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pemilu 2019 khususnya di Banten. “Kami juga menyadari masih banyak hal yang harus ditingkatkan terkait isu disabilitas, yang saat ini menjadi salah satu isu penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU Banten komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 akses bagi pemilih disabilitas,” katanya.
Untuk memastikan Pemilu 2019 di Banten akses bagi pemilih disabilitas, lanjut Agus, KPU Banten terus berupaya melakukan penyempurnaan DPT penyandang disabilitas. Selain itu juga melakukan sosialisasi hingga ke pelosok daerah yang bisa menjangkau kaum difabel. “Dalam DPS dan DPT sudah diberikan keterangan jumlah pemilih disabilitas, nanti kita perkuat lagi dalam DPT hasil penyempurnaan,” ungkapnya.
Terkait TPS yang akses terhadap disabilitas dan surat suara braille, Agus mengaku akan menyampaikan hal itu kepada KPU kabupaten kota. Adapun soal kesempatan penyandang disabilitas menjadi penyelenggara pemilu, akan disampaikan ke KPU RI. “Saya sangat mendukung penyandang disabilitas menjadi peserta pemilu, menjadi penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPPK hingga anggota KPU, adapun aturan yang dianggap menghambat akan disampaikan ke pusat,” tegasnya.
Berdasarkan data KPU Banten, kata Agus, sebanyak 6.755 penyandang disabilitas sudah masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Banten dari delapan kabupaten kota. “Saat ini kami masih melakukan penyempurnaan DPT hingga November. Mulai 29 September kami turun ke lapangan kembali,” jelasnya. (Deni S/RBG)









