slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Akun Medsos Caleg Wajib Dilaporkan

Redaksi by Redaksi
02-10-2018 12:16:48
in Berita Utama, Politik
Akun Medsos Caleg Wajib Dilaporkan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tak mau kecolongan terhadap sejumlah kemungkinan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif (Caleg) dengan memanfaatkan media sosial.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, untuk kampanye di media sosial, setiap akun yang dimiliki caleg maksimal 10 untuk setiap aplikasi. “Semuanya harus dilaporkan oleh masing-masing parpolnya,” kata Imron.

Baca Juga :

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Dia menyatakan, terkait kampanye di medsos yang dilakukan para caleg, secara khusus tidak diatur. “Yang diatur adalah materi kampanyenya. Seperti tulisan, gambar, suara atau grafis,” terangnya.

Bahkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara umum diatur terkait larangan dalam berkampanye. Yang dilarang di antaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD NKRI 1945, dilarang menghina atau hal lain yang berkaitan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). “Begitu juga jika ada caleg yang mempunyai website, maka parpol yang bersangkutan harus menyampaikannya juga ke KPU,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan menyatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pemantauan di medsos-medsos yang dimilik para caleg.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya untuk media sosial dibatasi 10 akun. ”Parpol yang harus membuat, calon legislatif (caleg) tidak boleh dan jumlahnya hanya 10 akun, tidak boleh lebih,” katanya di Kantor Bawaslu, Senin (1/10).

Sedangkan untuk menghindarkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu melakukan rapat kordinasi yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan parpol. Sebab, pemasangan APK masih ditemukan adanya pelanggaran. Soalnya, pemasangan atribut hanya diperbolehkan oleh Parpol sedangkan caleg tidak diperkenankan.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo menyatakan, “Rapat ini, memberi kami kejelasan. Pemasangan APK yang diperbolehkan dan tidak. Kalau di kita akan dikoordinir partai (pemasangan APK-red), tidak boleh sendiri-sendiri,” singkatnya. (Umam/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPT Pemilu 2019 Belum Final

Next Post

RSUD Cilegon Boleh Utang dengan Beberapa Syarat

Related Posts

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung
Berita Utama

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

by Adam Fadillah
Senin, 29 Juni 2026 16:29

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengurus PPPK Pusat Indonesia Tahun 2026 di Bandung, Forum Komunikasi Guru...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Said Iqbal Sidak PT Molex Ayus di Tangerang, Dorong Penyelesaian Konflik Upah Lewat Dialog

DP3AKKB Banten Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan AI

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Peringatan Harganas 2026, Andra Soni Ingatkan Pentingnya Keluarga dalam Pembangunan SDM

HBL Pra-Season 3×3 Jadi Ajang Pemanasan Kompetisi Basket Pelajar di Banten

Next Post
Keuangan RSUD Cilegon Kembang Kempis

RSUD Cilegon Boleh Utang dengan Beberapa Syarat

Palu

Palu

Ratusan Honorer K-2 Terancam Gagal Jadi ASN

Ratusan Honorer K-2 Terancam Gagal Jadi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 16:29
BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 29 Juni 2026 16:21
Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Senin, 29 Juni 2026 16:19
Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Senin, 29 Juni 2026 16:16
Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Senin, 29 Juni 2026 15:32
Said Iqbal Sidak PT Molex Ayus di Tangerang, Dorong Penyelesaian Konflik Upah Lewat Dialog

Said Iqbal Sidak PT Molex Ayus di Tangerang, Dorong Penyelesaian Konflik Upah Lewat Dialog

Senin, 29 Juni 2026 15:26
Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 16:29
BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 29 Juni 2026 16:21
Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Wali Kota Cilegon Belum Tetapkan Komisaris Independen PT PCM, Ini Penjelasan Pansel

Senin, 29 Juni 2026 16:19
Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Senin, 29 Juni 2026 16:16
Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Senin, 29 Juni 2026 15:32
Said Iqbal Sidak PT Molex Ayus di Tangerang, Dorong Penyelesaian Konflik Upah Lewat Dialog

Said Iqbal Sidak PT Molex Ayus di Tangerang, Dorong Penyelesaian Konflik Upah Lewat Dialog

Senin, 29 Juni 2026 15:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

Forum Guru PPPK Cilegon Kecewa Minim Dukungan PGRI Jelang Rakornas PPPK 2026 di Bandung

by Adam Fadillah
Senin, 29 Juni 2026 16:29

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengurus PPPK Pusat Indonesia Tahun 2026 di Bandung, Forum Komunikasi Guru...

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Santunan untuk 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 29 Juni 2026 16:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang menyalurkan santunan kepada 1.500 anak yatim dan dhuafa di Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak