SERANG – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang diminta untuk menjaga netralitas dan tidak ikut berkampanye dengan partai politik (parpol) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Termasuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Serang, diimbau untuk tidak terlibat kampanye politik. Jika kedapatan, maka Pemkab mengancam akan mencabut surat keputusan (SK) kontrak kerja tenaga honorer tersebut.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu (3/10). Acara yang diikuti seluruh anggota Korpri Kabupaten Serang itu, dihadiri Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Ketua Korpri Kabupaten Serang, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang Yadi sebagai pemateri.
Entus mengimbau, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang bisa bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Pihaknya tidak ingin ada ASN yang digiring ke Bawaslu karena terlibat politik praktis. Jika ada ASN yang terlibat politik praktis, kata Entus, konsekwensinya bisa terkena hukuman pidana maupun disiplin pegawai. Entus juga mengimbau, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengingatkan semua bawahannya agar menjaga netralitas. Pihaknya juga segera membuat surat edaran kepada seluruh ASN untuk bersikap netral pada Pemilu 2019.
“Nanti akan ada safari ke kecamatan-kecamatan, juga untuk pelantikan pengurus Korpri akan diselipkan materi netralitas,” ungkap mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini kepada wartawan usai acara.
Entus juga meminta para kepala OPD untuk mengimbau bawahannya yang masih berstatus tenaga harian lepas (THL) dan tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga honorer untuk tidak terlibat politik praktis, apalagi terlibat ikut berkampanye. “Kalau ada (honorer berkampanye-red), saya akan meminta bupati untuk dicopot kontrak THL dan TKK,” ancamnya.
Diungkapkan Entus, sudah ada daerah yang mengeluarkan larangan netralitas THL dan TKK di lingkungan pemerintahan di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Bangka, tenaga honorer yang terlibat kampanye dikeluarkan.
“Kita juga akan seperti itu (meniru Bangka-red), khawatir dipermasalahkan publik (karena bekerja di pemerintahan-red),” ujarnya. “Hati-hati jangan berfoto dengan caleg, capres, atau cawapres karena bisa diproses Bawaslu. Apalagi sampai menggunakan jarinya sebagai isyarat mendukung salah satu pasangan calon,” pesannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi membenarkan, sesuai Undang-Undang ASN diatur bahwa ASN tidak boleh terlibat pada kegiatan kampanye, tim kampanye, apalagi menjadi tim pemenangan calon. “Ketika terlibat dan terbukti, bisa kena pidana satu tahun,” tegasnya.
Sampai saat ini, Yadi mengaku, pihaknya belum menerima laporan atau mendapatkan temuan ASN yang terlibat politik praktis. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Nanti biar KASN yang menindak dan kita memproses dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran ASN, Yadi berjanji, pihaknya akan melakukan pengawasan melibatkan peran masyakarat, selain tim pengawas di kecamatan hingga desa. “Yang jelas mereka (ASN-red) sudah mengetahui aturannya. Tinggal kita ingatkan saja. Kalau ada pelanggaran, ya kita panggil,” tandasnya. (Rozak/RBG)










