PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau merekrut tenaga honorer baru.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan:
1. OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN (honorer, TKS, atau sejenisnya).
2. Perpanjangan tenaga non-ASN di masing-masing unit kerja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan,
dan kinerja pegawai.
3. Proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN dilaksanakan oleh tim bersama kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-ASN.
Menurutnya, meski larangan sudah disampaikan, masih ditemukan informasi adanya OPD yang diam-diam merekrut honorer baru.
“Kita sudah membuat surat edaran sejak 22 Januari 2025 yang ditandatangani bupati. Edaran itu jelas melarang pengangkatan tenaga non-ASN atau sejenisnya,” kata Juwita, Sabtu 4 Oktober 2025.
Namun, Juwita mengakui sejauh ini BKPSDM belum menerima laporan resmi dari OPD terkait rekrutmen honorer baru.
“Kalau ada laporan perekrutan, pasti akan kita mintai keterangan. Tapi sampai sekarang belum ada laporan masuk ke BKPSDM,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan sulit dilakukan karena ketiadaan laporan dari OPD. Jika memang terbukti ada pelanggaran, BKPSDM akan memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.
Untuk kebutuhan tenaga pendukung seperti kebersihan atau penjaga, kata Juwita, OPD diarahkan menggunakan sistem outsourcing, bukan dengan merekrut honorer baru.
“Pesan kami jelas, seluruh OPD harus mematuhi surat edaran bupati. Jangan lagi ada rekrutmen honorer, karena aturan dari pemerintah pusat juga sudah tegas,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BKPSDM Pandeglang menemukan empat honorer siluman alias bodong yang nekat masuk ke seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Temuan itu terungkap saat verifikasi berkas dan pengecekan kehadiran menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing OPD.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat honorer tersebut tidak memiliki SPTJM, yang menjadi syarat wajib untuk diusulkan, sehingga otomatis dinyatakan tidak bisa diproses lebih lanjut.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











