slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Semua OPD di Pandeglang Dilarang Rekrut Honorer Baru, Masih Ada yang Nekat?

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
04-10-2025 15:46:27
in Berita Utama, Pandeglang
Semua OPD di Pandeglang Dilarang Rekrut Honorer Baru, Masih Ada yang Nekat?

Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau merekrut tenaga honorer baru.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Baca Juga :

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan:

1. OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN (honorer, TKS, atau sejenisnya).

2. Perpanjangan tenaga non-ASN di masing-masing unit kerja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan,

dan kinerja pegawai.

3. Proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN dilaksanakan oleh tim bersama kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-ASN.

Menurutnya, meski larangan sudah disampaikan, masih ditemukan informasi adanya OPD yang diam-diam merekrut honorer baru.

“Kita sudah membuat surat edaran sejak 22 Januari 2025 yang ditandatangani bupati. Edaran itu jelas melarang pengangkatan tenaga non-ASN atau sejenisnya,” kata Juwita, Sabtu 4 Oktober 2025.

Namun, Juwita mengakui sejauh ini BKPSDM belum menerima laporan resmi dari OPD terkait rekrutmen honorer baru.

“Kalau ada laporan perekrutan, pasti akan kita mintai keterangan. Tapi sampai sekarang belum ada laporan masuk ke BKPSDM,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan sulit dilakukan karena ketiadaan laporan dari OPD. Jika memang terbukti ada pelanggaran, BKPSDM akan memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.

Untuk kebutuhan tenaga pendukung seperti kebersihan atau penjaga, kata Juwita, OPD diarahkan menggunakan sistem outsourcing, bukan dengan merekrut honorer baru.

“Pesan kami jelas, seluruh OPD harus mematuhi surat edaran bupati. Jangan lagi ada rekrutmen honorer, karena aturan dari pemerintah pusat juga sudah tegas,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya BKPSDM Pandeglang menemukan empat honorer siluman alias bodong yang nekat masuk ke seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025.

Temuan itu terungkap saat verifikasi berkas dan pengecekan kehadiran menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing OPD.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat honorer tersebut tidak memiliki SPTJM, yang menjadi syarat wajib untuk diusulkan, sehingga otomatis dinyatakan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenBKPSDM Pandeglangdilarang rekrut honorerhonorerkabupaten pandeglangorganisasi perangkat daerahPemkab PandeglangPPPK paruh waktuSurat edaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua DPRD Lebak Harap Pengurangan Dana Transfer Pusat ke Daerah Batal Dilakukan

Next Post

Peresmian Trans Banten Tandai HUT ke-25 Provinsi Banten

Related Posts

Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 09:05

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Camat Mekarjaya, Wildan Pratama monitoring pembangunan jalan poros desa Kecamatan Mekarjaya. Jalan poros desa itu merupakan penghubung...

Read moreDetails

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Kodim Pandeglang Salurkan 180 Paket Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

Next Post
Peresmian Trans Banten Tandai HUT ke-25 Provinsi Banten

Peresmian Trans Banten Tandai HUT ke-25 Provinsi Banten

Pemkot Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta, ASN Agar Siap-siap,

Pemkot Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta, ASN Agar Siap-siap,

Ingin Ganti Velg Mobil? Simak Jenis, Fungsi, dan Tips Bijak dari Ashar Wheels

Ingin Ganti Velg Mobil? Simak Jenis, Fungsi, dan Tips Bijak dari Ashar Wheels

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepala Desa Kadugenep, Muhammad Aopidi, saat meninjau lokasi penggalian pipa.

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Rabu, 3 Juni 2026 10:13
Ilustrasi Polsek Serang sepi

Viral Polsek Serang Sepi Saat Warga Mau Melapor, Ini Klarifikasi dari Polresta Serang Kota

Rabu, 3 Juni 2026 09:56
Saksi di Pengadilan Tipikor Serang

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 09:45
Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 09:32
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 09:13
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Kepala Desa Kadugenep, Muhammad Aopidi, saat meninjau lokasi penggalian pipa.

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Rabu, 3 Juni 2026 10:13
Ilustrasi Polsek Serang sepi

Viral Polsek Serang Sepi Saat Warga Mau Melapor, Ini Klarifikasi dari Polresta Serang Kota

Rabu, 3 Juni 2026 09:56
Saksi di Pengadilan Tipikor Serang

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 09:45
Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Kadugenep

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 09:32
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 09:13
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala Desa Kadugenep, Muhammad Aopidi, saat meninjau lokasi penggalian pipa.

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 10:13

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 500 rumah di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, akan mendapatkan bantuan pemasangan jaringan Sambungan Rumah (SR) dari Perumda Tirta...

Ilustrasi Polsek Serang sepi

Viral Polsek Serang Sepi Saat Warga Mau Melapor, Ini Klarifikasi dari Polresta Serang Kota

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 09:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan kondisi Polsek Serang yang sepi pada Senin (1/6/2026) viral di media sosial (media)....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak