JAKARTA – Pengumuman kelulusan seleksi administrasi rekrutmen calon ASN baru diwarnai komplain dari sejumlah peserta. Mereka menganggap sudah mengirim dokumen sesuai persyaratan. Namun, akhirnya mereka kesal sebab dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi.
Di antara instansi yang banyak mendapatkan komplain adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di antara keluhan untuk Kemenkeu disampaikan seorang perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur. Dia menuturkan setelah pengumuman seleksi administrasi dilansir namanya tidak muncul.
Alasannya semua dokumen yang ia unggah tidak memenuhi syarat. “Padahal tidak ada pemberitahuan bahwa file saya corrupt dan sebagainya,” tutur perempuan yang tidak mau disebut namanya itu. Dari seluruh dokumen yang disetorkan, ada delapan poin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Mulai dari KTP, transkrip nilai, IPK, pasfoto, hingga ijazah.
Ia menuturkan bahwa semua proses sudah dijalani sesuai dengan peraturan. Mulai dari mengisi NIK, nama lengkap, dan mengunggah swafoto sebelum memilih instansi. Sebelum finalisasi, ia mengaku juga telah mengecek berulang kali. “Di situ jelas terbaca, file-nya juga tidak corrupt,” katanya. Ketika pengumuman seleksi administrasi, ia baru mengetahui kalau semua dokumen tidak memenuhi syarat.
Pelamar lain asal Bekasi mengatakan bahwa ijazahnya dianggap bermasalah. Program studi (prodi) di ijazahnya dinyatakan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Padahal, dia sebelumnya sudah mengecek ke pihak panitia dan mendapatkan jawaban bahwa prodi tidak jadi soal. “Saya tidak tahu apakah dia staf bagian verifikasi atau staf biasa, tapi sebelumnya dijawab tidak masalah. Tapi sekarang malah dikatakan ada masalah di persyaratan prodi,” tuturnya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenkeu Zuraida Retno mengatakan, Kemenkeu telah memiliki catatan penyebab para peserta tidak lolos seleksi administrasi. Misalnya, peserta tidak mengunggah file ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi atau ijazah lulusan kampus luar negeri yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. “Ada juga yang mengunggah file KTP di kolom di mana dia seharusnya mengunggah pasfoto. Memang sih di KTP ada fotonya juga, tapi kan itu tidak sesuai dengan yang diminta,” ujar Retno.
Catatan-catatan itu juga telah di-input oleh tim verifikasi dari Kemenkeu ke sistem SSCN milik BKN. Namun catatan-catatan manual itu justru tidak muncul di akun SSCN peserta. Yang muncul malah template otomatis dari sistem website SSCN. Misalnya peserta disebutkan tidak mengunggah dokumen secara lengkap, atau peserta tidak mengunggah hasil penyetaraan ijazah luar negeri. Padahal, peserta adalah lulusan dalam negeri. “Yang paling banyak terjadi memang itu. Ijazah dalam negeri, tapi di akun SSCN peserta tercantum tidak mengunggah ijazah yang disetarakan,” urai Retno.
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menegaskan bahwa yang menentukan lolos atau tidak lolos dalam seleksi administrasi adalah instansi masing-masing. ’’BKN tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi administrasi,’’ katanya. Kecuali untuk seleksi administrasi pelamar di BKN sendiri.
Menurut informasi dari petugas teknis di BKN, banyak sekali kesalahan sepele yang diawali kurang ketelitian pelamar. Contohnya ketika unggah dokumen, disyaratkan file berupa jpeg. Tetapi ada pelamar yang mengunggah file dalam format pdf. Sebaliknya ada dokumen yang harus diunggah dalam bentuk pdf, tetapi yang diunggah file dalam format jpeg.
Secara teknis file yang diunggah, meskipun salah format, itu akan muncul sebagai file yang berhasil diunggah. Bukan sebagai file yang corrupt. Tetapi pada server panitia, khususnya bagian seleksi administrasi, file yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan formatnya itu dianggap tidak memenuhi syarat.
Ridwan menegaskan idealnya setiap pengumuman kelulusan seleksi administrasi diikuti pengumuman nama yang tidak lulus. Dilengkapi dengan alasannya. ’’Untuk transparansi,’’ jelasnya.
Rekapitulasi sementara BKN menyebutkan ada 2.662.285 pelamar calon ASN baru dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Jadwal dan lokasi SKD masih disusun dan rencananya mulai diumumkan secara luas pada 25 Oktober nanti. Meskipun begitu sudah ada instansi yang menetapkan jadwal dan lokasi SDK.
Ridwan mengatakan rentang pelaksanaan SKD yang berbasis ujian komputer itu dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November. Dia menuturkan bahwa data sementara menyebutkan ada 569.429 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Total instansi yang sudah mengumumkan kelulusan administrasi ada 355 unit. Sisanya sebanyak 203 instansi belum mengumumkan.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengaku sudah mengingatkan BKN agar jangan sampai ada calon pelamar yang merugi hanya gara-gara masalah teknis pendaftaran. “Lebih baik pelaksanaannya (seleksi administrasi-red) diundur daripada ada masyarakat yang tidak terlayani,” katanya di kantor KemenPAN-RB.
Syafruddin mengungkapkan opsi pengunduran periode seleksi bukanlah sesuatu yang rumit. Secara regulasi pun dimungkinkan. “Mundur apa tidak itu kan terserah kita (KemenPAN dan BKN-red) bisa diatur yang penting pelayanan pada calon ASN betul-betul maksimal,” jelasnya.
CILEGON DAN SERANG
Di Kota Cilegon, sebanyak 2.909 pelamar lolos tahap administrasi. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Kesejahteraan dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Lela Sulelah mengungkapkan, dari total pelamar sebanyak 3.411 orang, 502 di antaranya dinyatakan tidak lolos.
Lela menjelaskan, pada rapat pleno verifikasi peserta calon ASN diketahui, mayoritas pelamar yang tidak lulus karena Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak mencapai batas minimal yaitu 2,75. “Banyak yang IPK kurang dari 2,75 memaksakan diri untuk mendaftar, jadi kami coret,” ujarnya.
Dijelaskan Lela, tidak seluruh formasi yang tersedia di Kota Cilegon terpenuhi, hingga masa akhir pendaftaran, tidak ada satu orang pun yang mendaftar untuk formasi enam dokter spesialis. Penyebab hal itu terjadi karena usia dokter spesialis yang sudah melebih persyaratan, yaitu 35 tahun.
Sedangkan di Kabupaten Serang, ada 2.042 tidak memenuhi syarat. Ribuan pendaftar itu dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Data dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang De Safari Natadikarya mengatakan, pendaftar seleksi ASN di Kabupaten Serang mencapai 12.036 orang. “Tapi banyak yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 9.994 pendaftar yang lolos administrasi. Artinya, 2.042 pendaftar tidak bisa mengikuti seleksi ASN. Dikatakan Deden, Pemkab Serang akan menyelenggarakan tes seleksi ASN secara mandiri. Seleksi akan dilakukan dengan lima sesi. (JPG-Bayu M-Rozak/RBG)