slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nyabu, Oknum ASN Dituntut Dua Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
02-11-2018 10:07:45
in Berita Utama, Hukum
Nyabu, Oknum ASN Dituntut Dua Tahun Penjara

Dua terdakwa Freddy S Sagala dan Glenn Pawitan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (1/11). Keduanya dinilai melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/11). Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua terdakwa itu ialah Freddy S Sagala (51) dan Glenn Pawitan (45). Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Freddy S Sagala dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata penuntut umum Kejati Banten Dirja di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Dirja.

Perkara penyalahgunaan sabu-sabu, itu berawal saat Freddy menelepon Glenn pada Senin (7/5) pagi. ASN eselon III itu mengajak Glenn membeli sabu-sabu. Keduanya bertemu di Jalan Diponegoro, Kota Serang. Dari kantong kedua terdakwa terkumpul uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli sabu-sabu.

Uang itu disetorkan secara tunai melalui ATM BCA dan ditransfer ke rekening milik Glenn. Kemudian Glenn menggunakan uang tersebut untuk membayar satu paket sabu-sabu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Ine.

Seusai mentransfer, Glenn menghubungi rekannya bernama Gem (DPO) menyampaikan bahwa uang telah ditransfer. Gem mengarahkan agar mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan Perum Puri Raya, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Mereka (kedua terdakwa-red) mengikuti arahan Gem sesampai di pinggir Jalan Puri Raya sesuai arahan Gem mereka mencari-cari sabu dan akhirnya Glenn Pawitan menemukan satu paket sabu,” beber Dirja.

Baca Juga :

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Sabu-sabu itu dibawa masuk ke dalam mobil. Setelah dibagi dua, Freddy kembali ke rumahnya di Kompleks Taman Graha Asri, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sesampainya di rumah, Freddy langsung mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

Keesokan hari atau Selasa (8/5) malam, Freddy membeli nasi pecel lele di daerah Jalan Lingkar Selatan, Kota Serang. Saat itu Freddy disergap polisi. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Terdakwa dibawa ke rumah terdakwa dan polisi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan hasilnya ditemukan tiga buah kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram,” kata Dirja.

Selain itu, polisi menemukan tiga batang pipet kaca bekas pakai dan bong di atas meja dapur. Diakui Freddy, sabu-sabu itu dibeli secara patungan dengan Glenn. Polisi membawa Freddy memutari Kota Serang sembari memancing Glenn. Saat itu Freddy berpura-pura ingin kembali membeli sabu-sabu.

Saat Glenn keluar rumah dan berjalan di pinggir jalan pasar sore Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang, polisi menangkapnya. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,42 gram dari saku depan celana beserta satu batang pipet kaca bekas pakai dan bong dari rumah terdakwa.

“Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dirja.

Usai pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa melalui pengacaranya berencana untuk mengajukan nota pembelaan pekan depan. “Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa,” tutup Efiyanto. (Merwanda/RBG)

Tags: Sabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Penyebab Berat Badan Naik Saat Haid

Next Post

Hindari Razia, Pemotor Malah Pura-pura Jajan

Related Posts

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi
Berita Utama

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 11:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang atas dugaan...

Read moreDetails

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu Diamankan

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Bandar Sabu Ditangkap di Lebakwangi Serang, Polisi Amankan Ratusan Paket Siap Edar

Polres Serang Tangkap Buronan Pemasok Sabu di Tangerang Selatan

Next Post
Hindari Razia, Pemotor Malah Pura-pura Jajan

Hindari Razia, Pemotor Malah Pura-pura Jajan

Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon Memanas

Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon Memanas

Gara-gara Ngitung Uang Diunggah ke Medsos, Suami Istri Cekcok

Pj Walikota Serang Usulkan Dua Nilai UMK 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 12 Juli 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak