SERANG – Proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp75,3 miliar di Cilegon, Merak, dan Serang disoal. Proyek yang didanai APBN 2015 itu sedang diusut penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten lantaran dianggap gagal bangunan.
“Sudah penyidikan. Penyidik juga sudah melakukan ekpose bersama dengan BPKP,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whisnu Caraka dihubungi Radar Banten, Minggu (4/11).
Pekerjaan konstruksi pembangunan infrastruktur compressed natural gas (CNG) paket 5- mother station dan daughter station di Merak, Serang, dilaksanakan oleh PT Zoomindo Inti Perkasa (ZIP).
Sesuai dokumen kontrak antara PT ZIP dan PT Pertamina, pekerjaan itu mulai dikerjakan pada 7 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015. Hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak selesai. Kontrak dilakukan beberapa kali adendum sampai progres pekerjaan mencapai 100 persen pada 30 Desember 2016.
Namun, hingga sekarang bangunan tersebut tidak beroperasi atau belum dapat difungsikan karena gagal bangunan. “Tersangka belum ada. Baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Diduga, persoalan tersebut sudah dimulai saat lelang digelar. PT ZIP tidak memenuhi syarat kualifikasi. Soalnya, PT ZIP tidak memiliki bukti sebagai penyedia jasa dengan kualifikasi perusahaan perakit atau perekayasa peralatan custody metering.
PT ZIP juga tidak memiliki bukti dukungan dari perusahaan yang memiliki SKT dari Ditjen Migas dengan kualifikasi yang sama. Ditambah, personel PT ZIP tidak memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan kemampuan teknis pekerjaaan.
Dukungan green material dari vendor juga tidak dimiliki oleh PT ZIP sebagai persyaratan adminstrasi dan teknis. Personel PT ZIP juga tidak memiliki sertifikat keahlian green sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana kontrak. “SPDP umum sudah diserahkan penyidik ke jaksa,” kata Whisnu.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha mengakui telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi pembangunan SPBG. “Ya, Oktober dimulai penyidikannya,” kata Eka.
Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT Pertamina Adiatma Sardjito mengaku belum mengetahui dugaan korupsi pembangunan SPBG tersebut. “Saya belum update tentang hal ini. Besok saya cari dulu,” kata Adiatma dihubungi Radar Banten. (Merwanda/RBG)










