SERANG – Mulyadi, otak penyerangan pabrik PT Mitra Karya Texindo (MKT), segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Penyidik Satreskrim Polres Serang melimpahkan berkas perkara adik kandung Kades Songgomjaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, itu ke Kejari Serang, Selasa (30/10) lalu.
“Ya, sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red),” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega, Jumat (2/11).
Selain Mulyadi, tiga orang komplotannya bernama Imanudin, Mustopa alias Topa, dan Suandi alias Musa lebih dahulu dilimpahkan. Ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pekan lalu. “Berkas perkara dipisah menjadi tiga. Dua berkas atas nama Imanudin, Topa, dan Suandi sudah sidang, sedangkan Mulyadi belum karena baru dilimpahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sidang,” kata Selamet, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Penyerangan sebuah pabrik di Jalan Desa Songgomjaya Nomor 88, Desa Songgomjaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, itu terjadi pada Minggu (5/8) dini hari. Awalnya, Mulyadi mendatangi pabrik pewarna kain tekstil itu pada Sabtu (4/8) malam. Dia menarik pintu gerbang utama pabrik sembari meminta uang keamanan.
Namun, permintaan itu tidak direspons oleh satpam yang bertugas saat itu. Sekira pukul 02.30 WIB, Mulyadi bersama sembilan orang pelaku lain mendatangi PT MKT. Mereka melempar kayu dan batu ke arah tembok pagar perusahaan.
Para pelaku kemudian merobohkan gerbang pagar pabrik. Setelah roboh, pelaku merangsek masuk area pabrik. Belum puas, telepon, televisi, kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV) dirusak. Lampu penerangan di pos keamanan, kaca mess karyawan, kaca dua unit mobil dipecahkan. Empat unit motor milik karyawan pabrik turut dirusak. Para pelaku juga mengambil helm dan ponsel milik karyawan.
Puas melakukan perusakan dan pencurian, para pelaku mengeroyok satpam pabrik bernama Muhamad Sukron. Penyerangan itu menyebabkan pelipis kanan Sukron bengkak dan kepala, serta lutut lecet.
Setelah penyerangan itu, para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Satu jam seusai penyerangan tersebut, petugas Polsek Cikande datang ke lokasi kejadian. Kasus penyerangan itu kemudian ditangani Polres Serang. Empat orang ditangkap, sementara enam orang lain, yakni Aceng, Jajang, Dadan, Maman, Samin, dan Ebi jadi daftar pencarian orang. “Sesuai petunjuk, ada enam orang yang masih DPO,” kata Selamet.
Sebelumnya, Manajer Legal PT MKT Sangab mengungkapkan, pada 2015, Mulyadi pernah dilaporkan ke Mapolsek Cikande atas tuduhan perusakan. Namun, laporan itu mengendap tidak jelas. “Saya enggak tahu, kelanjutannya bagaimana,” kata Sangab. (Merwanda/RBG)









