SERANG – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp75,3 miliar di Cilegon, Merak, dan Serang terus bergulir. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih dilakukan pengecekan lapangan oleh BPK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Abdul Karim ditemui di Mapolda Banten, Kamis (22/11).
Pekerjaan konstruksi pembangunan infrastruktur compressed natural gas (CNG) paket 5- mother station dan daughter station di Merak, Serang, dilaksanakan oleh PT Zoomindo Inti Perkasa (ZIP).
Sesuai dokumen kontrak antara PT ZIP dan PT Pertamina, pekerjaan itu mulai dikerjakan pada 7 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015. Hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak selesai. Kontrak dilakukan beberapa kali adendum sampai progres pekerjaan mencapai 100 persen pada 30 Desember 2016.
Namun, proyek yang didanai APBN 2015 itu tidak beroperasi atau belum dapat difungsikan karena gagal bangunan. Diduga, persoalan tersebut sudah dimulai saat lelang digelar. PT ZIP tidak memenuhi syarat kualifikasi. Soalnya, PT ZIP tidak memiliki bukti sebagai penyedia jasa dengan kualifikasi perusahaan perakit atau perekayasa peralatan custody metering.
PT ZIP juga tidak memiliki bukti dukungan dari perusahaan yang memiliki SKT dari Ditjen Migas dengan kualifikasi yang sama. Ditambah, personel PT ZIP tidak memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan kemampuan teknis pekerjaaan.
Dukungan green material dari vendor juga tidak dimiliki oleh PT ZIP sebagai persyaratan adminstrasi dan teknis. Personel PT ZIP juga tidak memiliki sertifikat keahlian green sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana kontrak. “Tentu (cek lapangan-red) didampingi oleh penyidik,” kata Abdul Karim.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas dugaan penyimpangan tersebut. Hingga tadi malam, Dirut PT PGN Gigih Prakosa tidak merespons panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan Radar Banten.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Pertamina Adiatma Sardjito mengaku belum mengetahui dugaan korupsi pembangunan SPBG tersebut. “Saya belum update tentang hal ini. Besok saya cari dulu,” kata Adiatma dihubungi Radar Banten. (Merwanda/RBG)









