SERANG – Senilai Rp226,9 miliar nilai aset hasil serah terima aset personel, pendanaan, sarana, dan prasarana, serta dokumen (P3D) Pemprov Banten hingga kini belum terinventarisasi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat rekonsiliasi data aset perolehan triwulan III tahun 2018 di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (1/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, aset tetap P3D yang belum seluruhnya terinventarisasi terdiri atas aset perolehan sampai dengan 2015 untuk kartu inventarisasi barang (KIB) B berupa peralatan mesin dan KIB E berupa aset tetap lainnya senilai Rp226,9 miliar. “Kalau dijumlahkan hingga 2015 ada aset senilai Rp226,9 miliar yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia mengakui, aset tetap atas P3D belum seluruhnya diinventarisasi terhadap aset tetap gedung dan bangunan yang belum diserahkan. Antara lain, SMK Negeri 2 Pandeglang, SMK Negeri 4 Pandeglang, SMK Negeri 6 Pandeglang, serta SMK Negeri 8 Pandeglang dengan nilai aset sebesar Rp693,7 juta. “Rekonsiliasi data dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Banten. Kami sedang menjajaki kerja sama dengan penyedia Atisisbada (Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah),” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 yang segera harus ditindaklanjuti, di antaranya aset tetap atas pelimpahan kewenangan P3D yang belum seluruhnya terinventarisasi. “Atas itulah kami langsung menindaklanjutinya sekaligus melakukan upaya agar laporan aset pada LKPD 2018 bisa lebih baik,” terangnya.
Hal pertama adalah pihaknya pada pertengahan November ini akan melakukan rekonsiliasi persiapan dengan membuat neraca aset sampai realisasi anggaran. Selanjutnya, melakukan inventarisasi atau cek fisik hasil pengalihan aset P3D untuk pengadaan sampai tahun 2015 untuk KIB B dan KIB E yang melibatkan masing-masing pengurus barang unit sekolah. “Kami juga akan menggunakan Atisisbada yang berbasis web. Harapannya, penyajian nilai aset tetap dapat menggunakan satu database dan terintegrasi pada aplikasi Simral (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan),” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan cek fisik dan labelisasi seluruh barang hasil pengadaan tahun anggaran 2017 di seluruh OPD pada Mei-Agustus 2018. Melakukan koordinasi dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Pandeglang terkait tindak lanjut penyelesaian LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2017. “Itu berkaitan terhadap aset tetap gedung dan bangunan yang belum diserahkan untuk segera menginventarisasi dan menyerahkan data tersebut,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan, nilai audit aset Pemprov Banten di 2017 mencapai Rp19.483.454.126.948 yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kendati demikian, kata Ajat, BPK mencatat terdapat aset senilai Rp919 juta yang belum seluruhnya diinventarisasi. Aset tersebut dikelompokkan dalam enam KIB. KIB A (tanah) Rp8.658.699.375.148, KIB B (peralatan dan mesin) Rp1.974.992.016.093 dan KIB C (gedung dan bangunan) Rp2.753.371.760.638. Selanjutnya, KIB D (jalan, irigasi, dan jaringan) Rp5.793.882.188.191, KIB E (aset tetap lainnya) Rp99.941.254.793, dan KIB F (konstruksi dalam pengerjaan) Rp197.431.583.455. (Fauzan D/RBG)










