MAJA – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial UP, warga Batubantar, Pandeglang babak belur dihajar massa setelah aksi kejahatannya diketahui di Pasar Maja pada Selasa (4/12) pukul 05.30 WIB. Aksi massa berhasil diredam anggota Polsek Maja yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang dihimpun Radar Banten, aksi kejahatan UP diketahui korban yang akan membawa kabur motor Honda Beat. Korban pun langsung berteriak maling sehingga warga yang ada di pasar langsung berjaga mengadang pelaku yang hendak kabur. Warga yang kesal dengan ulah pelaku langsung menghakimi UP sehingga warga Pandeglang tersebut mengalami luka parah di bagian kepala dan luka memar di tubuhnya.
Tenda Subekti, salah satu warga, mengatakan, aksi pencurian di Pasar Maja, mengundang perhatian para pedagang dan masyarakat di sekitar pasar. Mereka langsung berdatangan, karena penasaran dengan suara gaduh yang terjadi di Pasar Maja. “Sebagian warga memukuli pelaku. Tapi ada juga warga yang mengamankan pelaku, karena khawatir pencuri tewas dihajar massa,” jelasnya.
Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat dan kunci letter T. Sekarang, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Maja. “Saya berharap, tertangkapnya pelaku curanmor di Maja dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang lain sehingga ke depan Maja lebih aman dan kondusif,” harapnya.
Kapolsek Maja Komisaris Polisi (Kompol) Nono Harsono menyatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergegas ke TKP. Mereka mengamankan tersangka dari amuk massa dan barang bukti berupa motor serta kunci letter T. Tidak hanya itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di TKP.
Penyidik Polsek Maja akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Nanti, penyidik akan memintai keterangan dari pelaku, di mana saja dia melakukan tindak pidana pencurian dan dengan siapa pelaku biasa beraksi. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya. (Mastur/RBG)









